Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PLN
Dikonfirmasi Dugaan Korupsi Proyek Listrik 12 Milyar Long Apari, PLN Main Lempar
2016-06-10 13:31:42
 

Tampak kondisi pembangunan proyek proyek Kelistrikan di Kecamatan Long Apari, Mahulu Kaltim yang terbengkalai dan berserakan di lapangan.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Dugaan penyimpangan dalam pembangunan proyek Kelistrikan di Kecamatan Long Apari, Kabupaten Mahakam Hulu (Mahulu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang seharusnya sesuai dengan kontrak kerja tanggal 21 Mei 2015, dengan waktu 90 hari kerja, namun hingga Juni 2016 satu tiangpun belum dipancang, sehingga diduga berbau korupsi yang merugikan keuangan negara milyaran rupiah.

Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan kelistrikan di Kecamatan Long Apari masuk wilayah pedalaman atau perbatasan Kaltim dengan negeri Jiran Malaysia yang menggunakan anggaran APBN Tahun 2015 senilai Rp 12.100.000.000. Namun, kenyataan proyek yang dikerjakan KSO dengan 4 kontraktor dengan PT. Saron Lewo tersebut tidak melakukan pekerjaan, tiang pancang dan kabel yang dibiarkan berhamburan tergeletak disamping rumah warga di Long Apari, jelas Thomas Ngau, Ketua Umum Gerakan Pemuda Pembangunan Perbatasan Kaltim kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Selasa (7/6) lalu.

Thomas Ngau yang juga ketua LSM Lasan Tuyan ini menuding, proyek dengan nomor kontrak no. 022.PJ/DAN 02 01/WK IKU/2015 tanggal 21 Mei 2015 yang dikerjakan KSO oleh empat kontraktor, PT. Soron Lewu PT. Cahaya Nurindah Permai, PT. Multi Cahaya Niaga Tama dan PT. Makmur Jaya, dalam kenyataannya hingga kini tidak melakukan pekerjaan pemasangan sebagaimana mestinya, baik tiang pancang maupun pemasangan kabelnya, tegas Thomas.

"Proyek yang dikerjakan 4 kontraktor yang sejak Mei 2015 dengan waktu 90 hari seharusnya selesai pada bulan Juli 2015, namun kenyataan dilapangan sesuai hasil temuannya, satupun pemasangan tiang pancang apalagi pemasangan instalasi kabelnya kerumah warga, ini sangat di sesalkan dan juga warga disana melakukan boikot atas pekerjaan yang berbau korup tersebut," jelas Thomas.

Ditambahkan Thomas bahwa, perbuatan licik para kontraktor yang memenuhi keinginan Bapak Presiden RI, Joko Widodo, Agustus 2015 semua PLN di wilayah perbatasan harus menyalah. Di Long Apari sendiri jelas Thomas kepada pewarta BeritaHUKUM.com bahwa, kontraktor PT. Saron Lewo hanya memasang satu Gensen kecil dan menyambungnya ke kantor Camat dan sekolah lewat tiang ulin yang lama, Jadi sampai saat ini belum satupun tiang yang berdiri, demikian juga dengan pemasangan jaringan kabelnya, terang Thomas.

"Jadi pada tanggal 17 Agustus 2015 kontraktor PT. Saron Lewo hanya memasang ke kantor Camat dan sekolah dengan genset kecil, akibat kecemburuan warga sehingga warga segel gensetnya," ungkap Thomas.

Ambo Tuwo selaku salah satu unsur Manajemen dari PT PLN Wailayah Kaltim dan Kaltara yang di konfirmasi pewarta pada, Kamis (9/6) mengatakan, dirinya tidak lagi mengani masalah proyek kelistrikan di Long Apari. Saya beritanya saya sudah baca, saya sudah pindah jadi tidak tahu persis dan melemparnya kepada Basuki Rahmat selaku GM PLN Samarinda, jelas Ambo Tuwo.

"Saya tidak lagi saya sudah pindah, tolong konfirmasi dengan Basuki Rahmat, GM PLN Samarinda," ujar Ambo Tuwo.

GM PLN Samarinda Basuki Rahmat, yang dikonfirmasi melalu telpon selularnya pada, Kamis (9/6) mengatakan, sedang melakukan rapat hingga pukul sore jadi akan dikabari. Namun, ketika dikonfirmasi kesediaannya melalui pesan singkat SMS mengatakan masih berada di Kabupaten Berau, dan sudah jadwalkan untuk hari kamis depan ke Long Apari untuk melihat dilapangan dan melemparkan kembali kepada Manajemen Wilayah, terang.

"Saya lagi rapat di Berau, untuk terkait listrik perbatadan supaya infonya ke kantor wilayah bidang pembangkitan, saya dan teman teman rencana Kamis depan ke Long Pahangai dan Long Apari untuk melihat dan melaporkan kembali perkembangan terakhir pembangunan," ujarnya, dalam pesan singkat SMS.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Kasus PLN
 
  Hakim Tipikor Vonis Bebas Mantan Bos PLN Sofyan Basir
  KPK Mulai Intensif Dalami Peran Mantan Dirut PLN dalam Kasus Proyek PLTU Riau-1
  KPK Jadwalkan Periksa Direktur PLN Regional Sulawesi dan Kalimantan
  Dugaan Korupsi Tender MVPP PLN, KPK Didesak Periksa Jampidsus Adi Toegarisman
  KPK Cegah dan Tangkal Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2