Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Mahkamah Konstitusi
Dilantik Jadi Hakim MK, I Dewa Gede Palguna Jelaskan Hubungannya dengan PDI Perjuangan
Thursday 08 Jan 2015 11:19:02
 

I Dewa Gede Palguna menjawab wartawan seusai dilantik Presiden sebagai Hakim MK, di Istana Negara, Rabu (7/1).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hakim Konstitusi yang baru I Dewa Gede Palguna yang telah dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/1) menjelaskan hubungannya dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), karena selama ini banyak penjelasan yang dinilainya salah, yang seolah-olah berada di belakang terpilihnya sebagai hakim MK.

Palguna menjelaskan, pada tahun 1999, ia terpilih menjadi anggota MPR atas usulan dari DPRD Propinsi. Pada saat itu tiba-tiba fraksi utusan daerah dibubarkan, padahal menurut ketentuan tata tertib MPR yang berlaku pada saat itu, tidak boleh ada anggota MPR yang tidak berfraksi.

“Pilihannya ada dua, pulang kembali ke daerah, atau bergabung dengan salah satu fraksi yang ada di MPR pada saat itu,” jelas Palguna.

Akhirnya, kata Palguna, diputuskan oleh DPRD Propinsi untuk bergabung dengan fraksi PDI-P dengan alasan karena pada waktu itu fraksi PDI-P menang di Bali hampir 80 persen.

Palguna menambahkan, secara ideologis di Bali hampir semua orang mempunyai paham kebangsaan, yang mungkin kedekatan ideologisnya dengan sama PDI-P atau siapaun partai yang juga memiliki paham ideologis kebangsaan.

Meski demikian, Palguna menjamin, semua hakim konstitusi terlepas dari siapa yang mengusulkan, entah itu dari DPR, Presiden, atau dari MA, pasti akan menjaga konstitusi, karena itulah yang ditekankan dari sumpahnya.

“Begitu sumpah diucapkan, tidak ada ketundukan kepada yang lain selain kepada konstitusi,” tegas Palguna seraya mengemukakan, sekarang kita tinggal melihat apakah sumpah itu benar dilaksanakan atau tidak.

Puji Pansel

Dosen Universitas Udayana, Denpasar, Bali, yang terpilih melalui proses seleksi oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk oleh Presiden Jokowi itu memuji proses seleksi yang dilakukan untuk memilih hakim konstitusi. Menurutnya, seleksi kali ini merupakan preseden yang baik karena terbuka untuk masyarakat sejak awal.

“Masyarakat bukan hanya tahu siapa saja hakim yang akan diseleksi, tetapi juga diberikan kesempatan untuk bertanya langsung bahkan sampai soal yang bersifat pribadi,” kata Palguna.

Ia bahkan berharap, ketiga cabang kekuasaan negara (eksekutif, legislatif dan yudikatif), kalau bisa melakukan proses seleksi yang sama juga.

Sebagaimana diberitakan sebelumn ya, dalam proses seleksi tahap wawancara yang dilakukan Pansel di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), beberapa waktu lalu, masyarakat selalu diberikan kesempatan untuk bertanya, sehingga siapapun yang terpilih, dianggap memenuhi syarat, dan diperkuat juga oleh catatan dari KPK dan PPATK.

“Dua jam kami dicecar pada saat itu, sudah sama seperti ujian disertasi,” kata Palguna.

Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/1) siang, mengambil sumpah dan janji I Dewa Gede Palguna sebagai hakim konstitusi yang baru. Bersamaan dengan itu dilantik pula Suhartoyo berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 151/p/2014 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi dari unsur oleh Mahkamah Agung (MA) menggantikan Ahmad Badil.(setkab/ES/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Mahkamah Konstitusi
 
  Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
  MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
  Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
  Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
  Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2