Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Ulama
Din Syamsuddin: Rusak Negara Ini Kalau Ulama Tidak Boleh Keluarkan Pandangan
2017-01-19 03:09:58
 

Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin, di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (18/1).(Foto: RIBUNNEWS/AMRIYONO PRAKOSO)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) Prof. Dr. KH Din Syamsuddin. MA mengaku prihatin atas berkembangnya tuduhan yang menyudutkan umat Islam. Utamanya tuduhan yang menyebut bahwa umat Islam anti kebhinnekaan.

"Muncul tuduhan seolah umat Islam itu anti kebhinnekaan. Yang dilakukan di 411 dan 212 itu reaksi atas anti kebhinekaan," kata Din di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (18/1).

Dia menegaskan, stabilitas dan harmoni Indonesia yang ada saat ini adalah karena tingginya rasa kebhinnekaan dan toleransi umat Islam.

"Stabilitas bangsa ini karena umat Islam. Secara historis perannya luar biasa," terangnya.

Mantan ketua umum PP Muhammadiyah 2 periode itu juga menjelaskan, saat ini posisi umat Islam di kancah nasional tidak proporsional. Umat Islam tidak mendapatkan peran yang seharusnya.

"Sekali pemerintah berpihak kepada pihak tertentu, di situ terjadi ketidakadilan," tandas tokoh Muslim Indonesia kelahiran Sumbawa ini.

Sementara, Din Syamsuddin juga menegaskan, tidak ada fatwa MUI yang disalahgunakan oleh pihak mana pun.

Menurutnya, tidak ada yang salah ketika MUI sebagai organisasi Islam, mengeluarkan keputusan.

"Kalau kami mengeluarkan fatwa demi kepentingan Umat Islam, apa itu salah?" tegasnya.

Din mengakui bahwa, fatwa MUI bukan hukum positif yang harus dilaksanakan semua pihak, namun bukan berarti MUI tak bisa mengeluarkan pandangan.

"Rusak negara ini kalau ulama tidak boleh keluarkan pandangan," tegasnya lagi.

Din juga meminta semua pihak tetap menghormati dan menghargai putusan yang sudah menjadi hak dan kewajiban MUI sebagai organisasi Islam yang independen di Indonesia.

"Sebagai organisasi yang otonom, kami tidak perlu melapor untuk mengeluarkan fatwa, hargailah kami yang berkumpul dan berserikat," pungkas Din.(dbs/ian/rmol/tribunnews/AmriyonoPrakoso/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Ulama
 
  HNW: Bangsa Indonesia Banyak 'Berhutang' Pada Para Ulama
  Pernyataan Ma'ruf Amin Soal Wafatnya Ulama Dikecam, Jubir Klarifikasi: Itu Kutipan Hadis
  Indonesia Darurat Perlindungan Tokoh Agama
  Syekh Ali Jaber: Saya Tidak Terima Kalau Pelaku Penusukan Dianggap Gila, Dia Sangat Terlatih
  Menko Polhukam Mahfud MD: Penikam Syekh Ali Jaber Harus Dibongkar Jaringan di Belakangnya
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2