KAUR, Berita HUKUM - Beberapa orang perwakilan masyarakat yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Hukum Kabupaten Kaur pada, Jumat (25/1), melaporkan adanya dugaan penyimpangan anggaran yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Kaur tahun 2018.
Hendra sebagai salah seorang perwakilan mengungkapkan bahwa, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah kami beserta rombongan melaporkan dugaan pekerjaan, fiktif dan mark-up anggaran yang selama ini terjadi di Dinas PUPR Kaur.
Sebagai contoh yang menjadi dasar laporan kami, lokasi jalan Kabupaten Kaur yang semestinya adanya pemeliharaan setiap 3 bulan sekali,perbaikan jalan Kabupaten yang mengalami kerusakan,rehap jembatan, dari kegiatan tersebut puluhan pernyataan Kepala Desa yang ada di Kabupaten Kaur tidak pernah dilakukan oleh Dinas PUPR tersebut,serta foto lokasi yang menjadi rujukan dokumentasi kami masyarakat yang melapor Ke Kejaksaan Negeri Kaur.
Hendra juga berharap Kejaksaan Negeri Kaur dapat segera memproses dugaan korupsi ini secara proporsional dan akuntabel dengan mengedepankan azaz Hukum Itu yang tidak ada pilih kasih.
Hendra, perwakilan dari Masyarakat yang melapor juga menyatakan bahwa, kedatang di Kantor Kejaksaan Negeri Kaur ini, diantaranya atas dasar:
1. Undang-Undang Dasar Tahun 1945
2. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999, tentang penyelenggara Negara yang bersih dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme.
3. Undang-Undang Nomor 71 Tahun 2000 tentang perean serta Masyarakat terkait Korupsi.
Dari dasar hukum di atas sebagai masyarakat Kaur ingin melaporkan adanya dugaan Korupsi yang selama ini terjadi di lingkungan pemerintahan kabupaten Kaur, provinsi Bengkulu.
"Sebagai masyarakat, bila dalam laporan ini tidak ada tanggapan selama 30 hari ke depan, maka kami akan melanjutkan laporan ini ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, bahkan ini juga akan sampai ke Jaksa Agung dan Presiden," pungkas Hendra pada, Jumat (25/1).
Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kaur Pofrizal, SH, menanggapi, dari laporan masyarakat dan menerima berkas laporan tersebut, Ia berjanji akan mempelajari dan pasti akan ditindaklanjuti, karena menyadari hak peran serta masyarakat itu ada.
"Bila ini nanti ada temuan pelanggaran Hukum, pihak Kejaksaan Negeri Kaur akan menindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Pofrizal dengan beberapa awak media.(bh/aty) |