JAKARTA, Berita HUKUM - DPP Partai Demokrat, setelah mencopot Gede Pasek Suardika,SH MH dari ketua komisi III DPR-RI, selanjutnya bulan lalu menggeser Gede Pasek dari Komisi III ke Komisi IX, lalu akhirnya tidak cukup sampai disitu Gede Pasek menerima surat pemberhentian antar waktu (PAW) dari anggota DPR RI. Artinya Gede Pasek dicopot dari keanggotaanya sebagai wakil rakyat yang terhormat.
Menurut Ketua Fraksi PD Nurhayati Ali Assegaf mengatakan, Gede Pasek dianggap melanggar pakta integritas.
"Saya diberi surat, Pak Gede Pasek sudah diproses, di situ disebutkan karena Gede Pasek sudah melanggar fakta integritas dan kode etik," ujar ketua Fraksi PD Nurhayati Ali Assegaf di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/1).
Menurut Nurhayati, Keputusan PAW Pasek merupakan wewenang DPP Partai Demokrat, sebagai kadernya atau anggota partai, Pasek di anggap sudah melakukan penyimpang serius dan melanggar kode etik.
“DPP bisa keluarkan haknya. Partai ini sebagai institusi yang harus bisa tegakkan proses demokrasi," ujar Nurhayati Asegaf.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa, "DPP Demokrat sudah mengirim surat, tanggal 13 Januari. Saya hanya diberi copynya," jelas Nurhayati.
Seperti diberitakan, surat pemecatan terhadap Sekjen Ormas PPI Gede Pasek, sudah diterima Sekretariat Jenderal DPR RI pada 13 Januari 2014.
"Surat baru masuk nih, tertanggal 13 Januari dari DPP Partai Demokrat," kata Winantuningtyastiti di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/1) kemarin.
Sementara, Pada Senin (18/11) lalu, Gede Pasek yang menerima perwakilan wartawan Fordiswan mengadukan tentang penganiayaan ke ruangan kerjanya di lantai 21 Gedung Nusantara 1 Senayan Jakarta mengatakan.
"Partai Demokrat bukan perusahaan keluarga, jika saya di pecat, saya akan mengajukan gugatan ke PTUN," ujar Pasek.(bhc/dar) |