Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Demokrat
Dinilai Langgar Fakta Integritas, DPP Demokrat PAW Gede Pasek
Friday 17 Jan 2014 11:56:00
 

Ketua Fraksi DPR RI Partai Demokrat Nurhayati Assegaf.(Fotio: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - DPP Partai Demokrat, setelah mencopot Gede Pasek Suardika,SH MH dari ketua komisi III DPR-RI, selanjutnya bulan lalu menggeser Gede Pasek dari Komisi III ke Komisi IX, lalu akhirnya tidak cukup sampai disitu Gede Pasek menerima surat pemberhentian antar waktu (PAW) dari anggota DPR RI. Artinya Gede Pasek dicopot dari keanggotaanya sebagai wakil rakyat yang terhormat.

Menurut Ketua Fraksi PD Nurhayati Ali Assegaf mengatakan, Gede Pasek dianggap melanggar pakta integritas.

"Saya diberi surat, Pak Gede Pasek sudah diproses, di situ disebutkan karena Gede Pasek sudah melanggar fakta integritas dan kode etik," ujar ketua Fraksi PD Nurhayati Ali Assegaf di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/1).

Menurut Nurhayati, Keputusan PAW Pasek merupakan wewenang DPP Partai Demokrat, sebagai kadernya atau anggota partai, Pasek di anggap sudah melakukan penyimpang serius dan melanggar kode etik.

“DPP bisa keluarkan haknya. Partai ini sebagai institusi yang harus bisa tegakkan proses demokrasi," ujar Nurhayati Asegaf.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa, "DPP Demokrat sudah mengirim surat, tanggal 13 Januari. Saya hanya diberi copynya," jelas Nurhayati.

Seperti diberitakan, surat pemecatan terhadap Sekjen Ormas PPI Gede Pasek, sudah diterima Sekretariat Jenderal DPR RI pada 13 Januari 2014.

"Surat baru masuk nih, tertanggal 13 Januari dari DPP Partai Demokrat," kata Winantuningtyastiti di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/1) kemarin.

Sementara, Pada Senin (18/11) lalu, Gede Pasek yang menerima perwakilan wartawan Fordiswan mengadukan tentang penganiayaan ke ruangan kerjanya di lantai 21 Gedung Nusantara 1 Senayan Jakarta mengatakan.

"Partai Demokrat bukan perusahaan keluarga, jika saya di pecat, saya akan mengajukan gugatan ke PTUN," ujar Pasek.(bhc/dar)



 
   Berita Terkait > Partai Demokrat
 
  Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
  Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
  Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
  Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
  Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2