JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memecat hakim Iskandar Agung karena pesta narkoba jenis sabu. Iskandar dihukum 1 tahun penjara atas kasus pesta ekstasi pada 2010 dan kembali tertangkap Polisi pekan kemarin dengan kasus serupa.
"Iskandar Agung sudah bukan hakim lagi sejak turun Keputusan Presiden tertanggal 10 Januari 2013 No 3/P/2013 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat dari Jabatan Hakim di Lingkungan Peradilan Umum, diberhentikan terhitung sejak 1 September 2011," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Ridwan Mansur dalam pesan pendek kepada wartawan, Selasa (29/1).
Iskandar Agung kembali ditangkap Polda Banda Aceh karena kedapatan memiliki sabu seberat 24,1 gram. Iskandar ditangkap pekan lalu bersama seorang lainnya yang berprofesi sebagai dokter.
"Keppres pemberhentian sudah turun, yang belum turun surat pemberhentian PNS-nya saja dari Sekretaris Kabinet," lanjutnya.
Penangkapan pertama Iskandar oleh aparat kepolisian di Pelabuhan Bakauheni, Lampung pada 23 November 2010. Dari tangan terdakwa didapati dua paket sabu-sabu yang diselipkan dalam bungkus rokok yang disimpan di tas kecil warna cokelat.
Dalam kasus kemarin bersama Iskandar, ikut pula diciduk Nasrun, warga Bireun, Aceh yang merupakan bandar sabu.
“Barang bukti sabu disita dari platfon kamar mandi rumahnya di Lampaseh, Banda Aceh,” kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Dedy Setyo Yudho, kepada wartawan di Mapolda Aceh di Banda Aceh.
Setelah diproses, Iskandar dihukum 1 tahun penjara oleh PN Kalianda dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang. Adapun PT Tanjung Karang mengubah hukumannya menjadi 1 tahun rehabilitasi.
"Belum keluar SK pemberhentian sebagai PNS karena surat dari Dirjen Badilum ke Sekretaris Kabinet dikirimkan tersendiri," jelas Ridwan.
Sebelumnya Hakim Iskandar Agung sempat ditahan dan diadili di Pengadilan Negeri Kalianda. Kemudian pada 11 April 2011, Majelis Hakim PN Kalianda menyatakan Iskandar terbukti melanggar Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.
Pada 5 Mei 2011, putusan ini lalu dikuatkan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Lampung. Majelis Hakim yang beranggotakan Solbaiti Sesunan, Sutoyo dan Russedar memerintahkan Iskandar segera dikeluarkan dari penjara dan diganti dengan rehabilitasi.
Lepas dari balik jeruji, Iskandar kembali diberi jabatan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai hakim yustisial atau tanpa palu di Pengadilan Tinggi Aceh. Namun kini Iskandar benar-benar bukan hakim lagi.(dbs/bhc/mdb)
|