Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Diperiksa Delapan Jam, Angelina Sondakh Bungkam
Thursday 15 Sep 2011 20:12:32
 

Angelina Sondakh (Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah menjalani pemeriksaan delapan jam penuh, politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh tidak banyak bicara. Angie, sapaan akrabnya, hanya mengaku telah menjawab semua pertanyaan penyidik kasus dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games XXVI Palembang.

Angie yang datang pada pukul 09:46 WIB, Kamis (15/9), diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka Muhammad Nazaruddin yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. "Saya sudah diperiksa. Hasilnya tanyakan ke KPK saja, semuanya sudah saya jawab dan sudah saya berikan keterangan," jelasnya,

Selebihnya, Angie tetap diam saat hendak memasuki mobil tipe Toyota Harrier warna hitam dengan nomor polisi B 1230 SJD. Begitu pula saat ditanya mengenai apakah dirinya turut memperoleh dana dalam menggiring proyek wisma atlet di DPR seperti yang diindikasikan dalam percakapan Angie dengan terdakwa Mindo Rosalina (mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri) via BlackBerry Messenger (BBM). "Saya sudah jawab semuanya dan sudah saya berikan keterangan," tandasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Wasekjen DPP Partai Demokrat Saan Mustopa menyatakan, pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada Angelina Sondakh. "Sebagai seorang kader, jika Mbak Angie minta pengacara, kita akan sediakan," kata dia.

Namun, kata Saan, sejauh ini belum ada permintaan bantuan hukum dari Angie. Demokrat juga belum tahu siapa yang mendampingi janda Adjie Massaid itu. Yang jelas, dia meminta, Angie menjelaskan semua yang diketahuinya terkait tudingan bekas Bendahara Umum M Nazaruddin. "Kita berharap Mbak Angie mengungkapkan semua yang diketahuinya terkait tuduhan saudara Nazaruddin. Kita biarkan KPK bekerja," ujar Saan.

Demokrat, lanjut Saan, tidak masalah jika Angie ikut "bernyanyi" di KPK. Namun jika tak benar, silahkan Angie mengklarifikasinya. "Kami persilakan dari awal KPK memanggil dan memeriksa nama-nama yang disebut saudara Nazar. Kita tak pernah menghalangi, intervensi dan sebagainya. Kita tak akan berlaku diskriminatif," terang Saan.

Sebelumnya, dalam persidangan kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet di Palembang dengan tersangka Mindo Rosalina Manullang, terungkap bahwa dua politisi Senayan Angelina Sondakh dan I Wayan Koster turut mendapatkan aliran dana dalam menggiring proyek wisma atlet di DPR.

Dalam kesaksian yang disampaikan mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group itu mereka kerap menghubungi Rosa dalam proyek tersebut. Dalam salah satu pesan BBM antara Rosa dan Angie sempat disebut dua istilah yaitu 'apel Malang' itu untuk uang rupiah dan 'apel Washington' untuk uang dolar. (mic/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2