Mantan" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Diperiksa KPK, Anas Urbaningrum Banyak Jawab 'Tidak'
Friday 15 Mar 2013 18:42:07
 

Anas Urbaningrum saat memberikan keterangan pers usai diperiksa penyidik KPK, Jumat (15/3) soal dugaan suap Simulator SIM.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anas Urbaningrum telah usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (15/3) soal dugaan korupsi Simulator SIM. Saat memberikan keterangan pada pers, Anas lebih banyak menjawab "tidak tahu" ketika dikonfirmasi perihal kasus yang menyeret Irjen Pol Djoko Susilo ini.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini diperiksa selama 5 jam. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus Simulator SIM Djoko Susilo. Dalam pemeriksaan, Anas membantah adanya pertemuan dengan Djoko Susilo di sebuah restoran di Jakarta Selatan bersama M. Nazaruddin dan Saan Mustopa.

"Saya ditanya apakah pernah ketemu Djoko Susilo di King Crab, saya jawab tidak. Saya tidak pernah ketemu pak Djoko Susilo," kata Anas usai diperiksa penyidik KPK.

Anas keluar dari gedung KPK sekitar pukul 15:00 WIB. Saat keluar dari gedung KPK, ia lesehan di tangga lobi gedung KPK untuk memberikan keterangan pada sejumlah wartawan. Seperti halnya saat ia pernah diperiksa dalam penyelidikan kasus Hambalang tahun lalu.

Anas mengaku ditanya banyak hal oleh penyidik KPK. Namun karena tidak tahu urusan pengadaan simulator SIM, ia kerap menjawab tidak tahu.

Anas menjelaskan soal pemeriksaan, menurutnya pertanyaan penyidik diajukan terkait posisi Anas saat menjabat di DPR sebagai anggota Komisi X dan sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat. Ia juga ditanya mengenai hubungannya dengan Saan Mustopa, Benny Soesatyo, Nazaruddin, dan Sutjipto. "Tentu saya jawab kenal," tegas Anas.

Kemudian, tambah Anas, penyidik KPK menanyakan apakah mengenal Irjen Djoko Susilo dan AKBP Teddy Rusmawan, Anas kembali mengaku tidak kenal. Anas juga ditanya apakah pernah ikut pembahasan anggaran Polri, ia menjawab tidak pernah.

Ia juga ditanya apakah pernah komunikasi dengan Menkeu Sri Mulyani tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Saya jawab tidak pernah komunikasi atau kontak soal itu," terangnya.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, pemilik PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2