JAKARTA, Berita HUKUM - Firdaus Djaelani, Anggota komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dimintai keterangan terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century. Namun Firdaus mengklaim bahwa pemberian FPJP itu adalah kebijakan Bank Indonesia (BI).
Usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/2), ia menjelaskan bahwa ia tidak tahu bahkan tidak bisa menilai soal pemberian FPJP. Sebab, katanya, hal itu adalah kewenangan BI. "Saya tidak bisa menilai begitu (apakah pemberian FPJP melanggar peraturan), itu kebijakan BI memberikan itu," ujar Firdaus.
Firdaus menambahkan, saat pemberian FPJP saat itu dirinya masih berada di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Karena itu menurut Firdaus, dirinya tidak tahu terkait pemberian FPJP itu. Namun ia mengakui bahwa dirinya diperiksa ditanyakan soal pemberitan FPJP itu. "Tadi ditanya masalah pemberian FPJP saja," tambahnya.
Saat ditanya apakah penyidik KPK juga menanyakan mengenai pemberian talangan ke Bank Century sebesar Rp. 6,7 triliun?. Firdaus menegaskan kembali bahwa pemeriksaan hanya terkait FPJP. "Itu masalah lama dan prosesnya lama, saya belum sampai kesana," terangnya.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular tersebut. Sebab diduga merubah peraturan yang dibuat sendiri, agar Century bisa mendapat FPJP. Salah satunya dengan mengubah Peraturan Bank Indonesia No. 10/26/PBI/2008 tentang Persyaratan Pemberian FPJP, dari semula dengan CAR 8% menjadi CAR positif.
KPK juga telah meminta keterangan Ketua OJK Muliaman Hadad dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimayu untuk dimintai keterangan soal kasus Bank Century tersebut.
Firdaus diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya (mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Desember 2012. Sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah (SF) masih berstatus orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban soal kasus ini.
Sampai saat ini, KPK juga mendalami pemeriksaan terhadap mantan Direktur Direktorat Pengawasan Bank I BI Zainal Abidin sebagai saksi dalam kasus tersebut. Zainal sudah beberapa kali diperiksa KPK.(bhc/din) |