JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Selama lima jam kurang Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Melchias Marcus Mekeng dan wakilnya Mirwan Amir diminta keterang oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus suap pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di tiga Kabupaten propinsi Aceh.
Saat keluar Gedung KPK, Pimpinan Banggar Melchias Marcus Mekeng langsung bergegas meninggalkan gedung. Dengan bantuan beberapa ajudannya yang bertubuh besar, Mekeng berhasil menembus kerumunan wartawan yang telah lama menunggunya. "Hanya melengkapi berkas, untuk Wa Ode," ujarnya sambil terus menerobos wartawan yang sudah lama menunggu di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/4).
Hal senada juga dinyatakan Mirwan Amir, pasalnya penyidik KPK hanya meminta dirinya menjelaskan kasus yang melibatkan anggotanya, Wa Ode Nurhayati ."Menjelaskan soal Wa Ode saja. Masalah pembahasan APBN belanja dan daerahnya bagaimana," katanya.
Sementra itu, Karo Humas KPK, Johan Budi kalau pemanggilan ini dilakukan guna mengonfirmasi data yang diperolehnya dalam penyidikan atas tersangka mantan anggota Banggar DPR RI Wa Ode Nurhayati.
Namun saat ditanya wartawan, apakah keduanya dimintai keterangan yang berkaitan dengan informasi data yang diberikan Wa Ode beberapa waktu lalu. Johan enggan berkomentar lebih lanjut. "Benar kita pernah menerima data dari ibu WON. Bisa saja salah satunya," imbuhnya.
Meski demikian, Johan berpendapat tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Asalkan ditemukan dua alat bukti yang cukup, siapa pun dapat menjadi tersangka, termasuk pimpinan Badan Anggaran DPR. "Semua pihak yang diduga terlibat, tentu menyimpulkannya apakah ditemukan dua alat bukti yang cukup atau tidak," tuturnya.
Seperti diketahui, kedua petinggi Banggar ini diperiksa dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengalokasian dana PPID. Dengan tersangka Wa Ode Nurhayati, yang diduga menerima hadiah berupa uang sebesar Rp6 miliar untuk pengalokasian dana DPPID untuk tiga kabupaten di Aceh.
Wa Ode sendiri pernah menyampaikan bahwa dirinya telah menyerahkan sejumlah bukti bahwa empat Pimpinan Banggarlah yang memiliki kewenangan untuk menentukan alokasi dana tersebut. Namun dia tidak menyebut siapa saja pimpinan Banggar yang dimaksud. Selain Wa Ode KPK juga telah menetapkan pihak swasta sebagai tersangka yaitu Fath A Rafiq. (dbs/rob)
|