Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PPID
Diperiksa KPK, Pimpinan Banggar Irit Bicara
Thursday 05 Apr 2012 20:37:37
 

Pimpinan Banggar DPR RI, elchias Marcus Mekeng dan wakilnya Mirwan Amir (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Selama lima jam kurang Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Melchias Marcus Mekeng dan wakilnya Mirwan Amir diminta keterang oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus suap pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di tiga Kabupaten propinsi Aceh.

Saat keluar Gedung KPK, Pimpinan Banggar Melchias Marcus Mekeng langsung bergegas meninggalkan gedung. Dengan bantuan beberapa ajudannya yang bertubuh besar, Mekeng berhasil menembus kerumunan wartawan yang telah lama menunggunya. "Hanya melengkapi berkas, untuk Wa Ode," ujarnya sambil terus menerobos wartawan yang sudah lama menunggu di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/4).

Hal senada juga dinyatakan Mirwan Amir, pasalnya penyidik KPK hanya meminta dirinya menjelaskan kasus yang melibatkan anggotanya, Wa Ode Nurhayati ."Menjelaskan soal Wa Ode saja. Masalah pembahasan APBN belanja dan daerahnya bagaimana," katanya.

Sementra itu, Karo Humas KPK, Johan Budi kalau pemanggilan ini dilakukan guna mengonfirmasi data yang diperolehnya dalam penyidikan atas tersangka mantan anggota Banggar DPR RI Wa Ode Nurhayati.

Namun saat ditanya wartawan, apakah keduanya dimintai keterangan yang berkaitan dengan informasi data yang diberikan Wa Ode beberapa waktu lalu. Johan enggan berkomentar lebih lanjut. "Benar kita pernah menerima data dari ibu WON. Bisa saja salah satunya," imbuhnya.

Meski demikian, Johan berpendapat tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Asalkan ditemukan dua alat bukti yang cukup, siapa pun dapat menjadi tersangka, termasuk pimpinan Badan Anggaran DPR. "Semua pihak yang diduga terlibat, tentu menyimpulkannya apakah ditemukan dua alat bukti yang cukup atau tidak," tuturnya.

Seperti diketahui, kedua petinggi Banggar ini diperiksa dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengalokasian dana PPID. Dengan tersangka Wa Ode Nurhayati, yang diduga menerima hadiah berupa uang sebesar Rp6 miliar untuk pengalokasian dana DPPID untuk tiga kabupaten di Aceh.

Wa Ode sendiri pernah menyampaikan bahwa dirinya telah menyerahkan sejumlah bukti bahwa empat Pimpinan Banggarlah yang memiliki kewenangan untuk menentukan alokasi dana tersebut. Namun dia tidak menyebut siapa saja pimpinan Banggar yang dimaksud. Selain Wa Ode KPK juga telah menetapkan pihak swasta sebagai tersangka yaitu Fath A Rafiq. (dbs/rob)



 
   Berita Terkait > Kasus PPID
 
  KPK Periksa Dua Pimpinan Banggar DPR
  Jaksa Tolak Eksepsi Wa Ode
  Ketua KPK: Dalam Waktu Dekat, Politisi Golkar Akan Ditetapkan Sebagai Tersangka
  KPK Didesak Periksa Ketua DPR RI, Terkait Kasus DPID
  Polemik Tersangka Baru Kasus DPID
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2