Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Century
Diperiksa KPK, Raden Pardede Dicecar Soal Rapat di KSSK
Tuesday 04 Jun 2013 00:01:23
 

Mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Raden Pardede usai diperiksa KPK, Senin (3/6) malam.(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Usai diperiksa 11 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede mengaku ditanyai seputar rapat-rapat di KSSK.

Sambil dikerumuni para wartawan, ia mengatakan bahwa, "Ditanya soal rapat-rapat di KSSK, karena rapat di KSSK itu kan banyak, ada rapat konsultasi, ada rapat KSSK, dan kemudian ada rapat KK," ujar Raden di Kantor KPK, Jakarta, Senin (3/6) malam.

Dia mengaku telah menjelaskan seluruhnya ke penyidik KPK. Pasalnya, menurut dia, selaku Sekretaris KSSK pada saat itu, dirinya tentu menghadiri setiap rapat-rapat tersebut.

"Itu satu per satu saya jelaskan, jadi saya perinci satu per satu kejadiannya apa di situ. Itu yang saya jelaskan," kata dia.

Lebih lanjut dia kembali menegaskan, bahwa KSSK tidak berperan dalam pemberian FPJP untuk Bank Century. Hal itu sepenuhnya adalah kewenangan Bank Indonesia selaku lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan terhadap bank.

"Jadi memang harus jelas siapa yang melakukan apa, tanggung jawab dari masing-masing itu harus jelas pada setiap kejadian. Sehingga akan jelas duduk perkaranya, di mana mana tangung jawab BI, di mana tanggung jawab KSSK, dan LPS," beber dia.

Oleh karena itu, lanjut dia, dia mengaku tidak tahu menahu soal bagaimana pemberian FPJP untuk Bank Century. Begitu juga sejauh mana peran Gubernur Bank Indonesia pada saat itu yang masih dijabat oleh Boediono, yang kini menjabat sebagai wakil presiden.

"Soal FPJP itu di BI bukan di KSSK, yang tadi ditanyakan itu hanya pertemuan KSSK bukan soal FPJP. Silahkan ditanya Bank Indonesia mengenai FPJP," kata Raden.

Pemeriksaannya Raden Pardede ini merupakan saksi untuk kasus dugaan korupsi terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Ia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian FPJP untuk Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal. Terkait penyidikan kasus Century, KPK telah memeriksa beberapa saksi, di antaranya mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Direktur Direktorat Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Wimboh Santoso.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2