Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus E-KTP
Dipindahkan dari RSCM ke Rutan KPK, Setnov Pakai Rompi Orange dan Kursi Roda
2017-11-20 06:40:58
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tepat pada Minggu (19/11) jelang tengah malam, Setya Novanto (Setnov) berhasil dipindahkan dari RSCM ke rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) di Jl. HR Rasuna Said, Jakarta.

Ketua DPR RI Setya Novanto dibawa dengan mobil tahanan KPK dengan sejumlah iring-iringan mobil KPK lainnya yang tiba sekitar pukul 23.40 WIB. Novanto terlihat turun dari mobil tahanan KPK, sudah mengenakan rompi oranye khas rompi tahanan KPK.

Turun dari mobil Tahanan, Novanto langsung duduk di kursi roda. Sejumlah pihak kemudian membantu mendorong kursi roda yang dinaiki Novanto untuk masuk ke gedung KPK.

Wartawan yang sejak lama sudah menunggu di lobi KPK langsung memanggil-manggil Setnov ketika ia turun dari mobil. "Papa.. Papa... Lihat sini Pa..., Papa sehat?" demikian teriakan-teriakan dari arah kerumunan awak media. Setnov yang dipanggil 'papa' tidak bereaksi dan hanya bungkam sembari menunjukkan wajah datar.

Sementara, usai menjalani pemeriksaan oleh KPK, Setya Novanto mengatakan dirinya telah mengajukan surat perlindungan hukum berkenaan dengan statusnya sebagai tersangka kasus korupsi E-KTP. Ia menyatakan telah mengajukan surat perlindungan hukum kepada Presiden Jokowi.

"Saya mematuhi hukum dan sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan-red) di kepolisian. Saya juga ajukan surat perlindungan hukum kepada Presiden maupun kepada Kapolri dan Kejagung," kata pria yang juga merupakan Ketua Umum Partai Golkar ini usai menjalani pemeriksaan oleh KPK, Senin (20/11).

Tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el Setya Novanto (Setnov) tidak menyangka langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK setelah selesai rawat inap di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

"Saya tadi juga tidak menyangka bahwa malam ini saya pikir masih diberi kesempatan untuk recovery," kata Setno.

Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, membenarkan pernyataan kliennya itu. "Sudah minta perlindungan hukum ke Presiden dan Komisi III. Beliau melakukan segala upaya hukum sesuai prosedur," ujar Fredrich.

Pengajuan perlindungan hukum sudah dilayangkan pekan lalu dan masih menunggu jawaban. "Jawabannya tergantung Presiden. Saya sudah ratusan kali pernah mengajukan perlindungan hukum. Bisa saja dijawab setahun lagi," jelasnya.Selain itu, lanjut Fredrich, SPDP sudah terbit di Bareskrim Polri dan akan segera ditingkatkan.

Menurut pria yang menjadi Wakil Ketua Peradi itu, pihaknya sebagai pengacara telah memberi nasehat hukum kepada Setnov sebagaimana mestinya. Fredrich menolak jika selama ini ia dianggap menghalang-halangi proses hukum Ketua DPR tersebut.

Menurutnya barangsiapa merasa teraniaya, tersakiti, atau diperlakukan tidak adil berhak meminta perlindungan hukum. "Jangan dibilang saya menghalangi hukum. Kita tugasnya membela klien. Kalau membela dikatakan menghalangi lebih baik bubarkan saja negara hukum ini," ujarnya.

Ia menambahkan Advokat tak bisa dituntut baik secara pidana maupun perdata jika sedang menjalankan tugasnya. "Kalau ada yang bilang saya menghasut kayaknya perlu sekolah lagi," kata dia.

Novanto ditahan selama 20 hari terhitung 17 November sampai 6 Desember di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK. Ia adalah tersangka kasus korupsi E-KTP.(dbs/kompas/republika/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus E-KTP
 
  Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
  KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
  Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
  KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
  Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi

Persidangan PKPU Kondotel D'Luxor Bali, Pengacara: Proposal Perdamaian Jauh dari Keinginan Investor

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2