JAKARTA, Berita HUKUM - Pembacaan vonis, Neneng Sri Wahyuni Istri Nazaruddin Terdakwa kasus proyek Pengadaan dan Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya ditunda, karena Neneng sedang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polri, Jakarta sejak Rabu, (6/3). Sebelumnya, saat Nota Pembelaan (Pledoi) juga ditunda lantaran Neneng juga mengalami sakit.
Ketua Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (7/3) saat meminta pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan terdakwa, Neneg Sri Wahyuni. Namun, JPU menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa menghadirkan karena yang bersangkutan sedang sakit.
“Maaf kami tidak bisa menghadirkan terdakwa, karena mengalami sakit magh akut dan diare. Saat ini sedang di rawat di rumah sakit,” kata JPU, Neneng Trianingsih, Kamis (7/3).
Mendengar alasan JPU, Majelis Hakim Tati Hadianti meminta bukti atau surat keterangan dari Rumah Sakit tempat Neneng dirawat. JPU pun memberikan surat keterangan pada Hakim dan Penasihat Hukum Neneng.
Usai mendapat surat keterangan, Tati Hadianti, membacakan bahwa Neneng dirawat di RS. Bhayangkara, yang menyatakan Neneng dirawat sejak Rabu. “Kami sudah siap semua akan dibacakan, tapi penuntut umum tidak bisa menghadirkan, maka majelis menunda,” kata Tati.
“Sehingga terdakwa mendapat perawatan dengan baik, maka majelis setelah bermusyawarah, bahwa Neneng akan dikeluarkan surat membataran, selama dirawat di RS, setelah RS menayakan sehat, mejelis akan meminta agar terdakwa di kembalikan ke rumah tahanan,” tambah Tati.
Dengan demikian, sidang akan ditunda pada Kamis 14 Maret mendatang yang akan di mulai pukul 10.00 WIB. “Sambil menunggu sembuhnya terdakwa.”
Sementara Kuasa Hukum Neneng, Junimar Girsang di Pengadilan Tipikor menjelaskan bahwa pihaknya sampai saat ini belum tahu jika kliennya sakit. “Kami belum tahu, apakah sakitnya lebih parah dari saat pembacaan pledoi atau tidak. kita akan mencoba berdiskusi dengan dokter, kita lihat nanti,” kata Junimar.
Jika seandainya hari Kamis mendatang, kliennya belum sembuh, maka sidang akan kembali ditunda hingga Neneng benar-benar sembuh. “Ditunda lagi, kalau misalnya belum sembuh,” tegasnya.
Seperti diketahui, Neneng dituntut 7 tahun Penjara. Jaksa yang menuntut menilai Neneng bersalah melakukan korupsi pada proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008.
Dalam tuntutan, Neneng juga dipidana membayar denda Rp 200 juta, jika tidak sanggup membayar diganti pidana penjara selama enam bulan, perintah supaya tetap ditahan. Jaksa juga menuntut Neneng membayar uang pengganti kepada negara Rp 2,660 miliar.(bhc/din) |