SAMARINDA, Berita HUKUM - Derektur CV. Club Angel Investment (CAI) Dr. Haerudin, SE, SH alias Dr. Japar Sodik, SE, SH dan Komisarisnya Sutinah alias Aing (32) dilaporkan kepada kepolisian Polres Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) oleh Direktur Utama PT. Rumah Rakyar (RR), Achmad Erliansyah Muhazidin, dengan dugaan adanya tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen, sehingga merugikan perusahannya hingga mencapai Rp 2,3 Milyar lebih.
Dirut PT. Rumah Rakyat, kepada BeritaHUKUM.com Jumat (5/9) bahwa, tipu muslihat yang dilakukan oleh DR. Haerudin, SE yang mengatakan bahwa perusahan yang dimilikinya dari Club Angel asal negeri jiran Malaysia juga adanya investasi, dengan penambilan dan gaya bahasanya yang meyakinkan sehingga berkeinginan untuk bergabung dengan PT. Rumah Rakyat, namun niat yang masuk dengan Sutina alias Aing hanyalah ingin menipu saja, terang Erliansyah.
Erliansyah juga menjelaskan secara rinci bahwa, awalnya Haeruddin yang juga menjual saham dari Club Angel yang dinyatakan susah dan lebih mudah menjual rumah.
Dalam perjalanannya dengan penampilan dan kerja keras yang menjanjikan sehingga dia saya masukkan langsung sebagai pemegang saham 30% yang berkedudukan sebagai CEO, ujar Erliansyah.
“Dari penampilannya dia Haeruddin pekerja giat dan rajin, sehingga saya masukan dia dalam sebagai pemegang saham dengan 30% menggantikan istri saya, dengan jabatan sebagai CEO,” jelas Erliansyah.
Setelah beberapa bulan berjalan dia Haeruddin dan Sutinah alias Aing selaku manajer keuangan melakukan persekongkolan dan secara diam-diam membuat perusahaan yang di beri nama CV. Club Angel Invesment (CAI) tanpa sepengetahuan saya, yang dulunya berkantor di jalan Pesundan dan saat ini berkantor di Jl. A. Wahab Syahrani Samarinda, ujar Herliansyah, sambil memperlihatkan AKTA dari Notaris Selly Apriany, SH pada tanggal 02 Oktober 2012.
Dirut PT. Rumah Rakyat juga memaparkan bahwa, semua uang yang dibayarkan konsumen semuanya melalui kasir, pada sore harinya uang pada kasir tersebut diserahkan kepada Sutinah alias Aing sebagai Manajer Keuangan. Oleh Aing selaku manajer keuangan keesokan harinya seharusnya menyetorkan kepada rekening PT. Rumah Rakyat, namun oleh Aing yang sudah melakukan persekongkolan dengan DR. Haeruddin (CEO) menyetorkan ke rekening Haeruddin sendiri, namun sebagaimana pengakuan Sutinah alias Aing dalam jawabannya di BeritaHUKUM.com beberapa hari lalu bahwa, uang tersebut masuk ke rekening CV. CAI, berarti ini merupakan kejahatan yang terselubung dan meminta Polisi harus segera melakukan penyelidikan, tegas Herliansyah.
“Dalam beberapa bulan berjalan saya melihat adanya kejanggalan, saya berkeinginan untuk melakukan Audit keuangannya, namun Haerudin selalu menolak, dugaan penyimpangan yang dilakukan Haeruddin selaku CEO dan Sutina alias Aing semakin kuat, karena setelah memeriksa catatan rill keuangan yang masuk pada Kasir tidak sama dengan keuangan yang dikelolah Aing,” tegas Herliansyah.
Kecurigaan semakin kuat ketika tiba-tiba Haeruddin mengundurkan diri dari PT. Rumah Rakyat dengan alasan lokasi dan tanah untuk pembangunan perumahan belum jelas, setelah mengundurkan diri dia dan Aing mengelola CV. CAI dengan berkantor di Jl. Pesundan, Samarinda terangnya.
Dengan kecurigaan setelah mengundurkan diri tersebut diminta karyawannya untuk membongkar semua dokumennya yang ada di kantor, dalam pemeriksaan dokumen tersebut ada sekita 500 hingga 800 dokumen dari konsumen yang keuangannya tidak masuk dalam Rumah Rakyat, disamping itu ada sekita 9 lembar foto copy KTP yang bersangkutan dengan nama dan tempat tanggal lahir serta tanda tangan yang berbeda, ujar Herliansyah.
Disamping itu ada perjanjian dengan konsumen juga dirubah oleh Haeruddin, seperti dalam perjanjian yang telah dibuat bahwa andaikata konsumen tersebut mengundurkan diri maka uang yang telah masuk akan dipotong 20% namun perjanjian tersebut diganti dengan Haeruddin bahwa, andaikata konsumen mengundurkan diri maka uang yang telah disetorkan tidak dapat dikembalikan, kan aneh, ujar Herliansyah.
“Kan aneh, dalam perjanjian yang sudah dibuat bahwa apabila konsumen tersebut batal maka uang yang sudah masuk dipotong 20% namun dia rubah dengan kalimat, uang yang sudah dibayarkan konsumen tidak dikembalikan. Setelah dia mundur saya kembalikan, semula konsumen yang mundur kita kembalikan uangnya yang dipotong 20%, tegas Herliansyah.
Herliansyah juga menambahkan bahwa, laporan yang dilayangkan kepada Kepolisian disertakan hasil audit dengan penyimpangan persekongkolan yang dilakukan oleh Haeruddin selaku CEO PT. Rumah Rakyat dan Sutinah alias Aing selaku manajer Keuangan PT. Rumah Rakyat yang tak lain adalah Direktur dan Komisaris CV. CAI adanya unsur pidana tindakan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen dengan tujuan uang konsumen harus dikembaliakan dan diproses secara hukum, tegas Herliansyah.
“Jadi saya minta agar Haeruddin dan Aing harus mengembalikan uang konsumen yang mereka tipu dan kalau tidak diproses secara hukum,” ujarnya.
Disamping itu Dirut PT. Rumah Rakyat, Achamd Herliansyah juga melalui pesat singkatnya kepada pewarta BeritaHUKUM.com bahwa, sebelum melaporkan secara resmi Haeruddin dan Aing ke Polres, ternyata sebelumnya sudah ada beberapa konsumen juga telah melaporkan ke Polres dan dikatakan bahwa, laporan yang masuk kepadanya DR. Haerudin, SE. SH sudah kabur bersama istri dan anak-anaknya.
“Info dari teman saya haerudin sudah kabur membawah istri dan anak-anaknya, bukan konsumen PT. Rumah Rakyat saja yang ditipu juga dari Casabllanca juga banyak yang cari, walaupun dia melarikan diri polisi tetap melacak keberadaannya,” pungkas Herliansyah.(bhc/sya)
|