Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kesehatan
Diresnarkoba PMJ Ungkap Home Industri Kosmetik Ilegal, 3 Pelaku Ditangkap
2020-02-18 18:54:52
 

Konferensi pers pengungkapan kasus pembuatan kosmetik ilegal hasil industri rumahan.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit III Diresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pembuatan kosmetik ilegal hasil industri rumahan (home industry) di Tapos Depok Jawa Barat. Diketahui tersebut beroperasi sejak 2015 lalu.

"Ada tiga pelaku yang kami tangkap. RK, MF dan S," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (18/2).

Yusri menjelaskan pihaknya mendapat laporan warga soal adanya home industri kosmetik ilegal tanpa adanya izin edar dari BPOM. Mendapat laporan tersebut Subdit 3 Narkoba lalu z membentuk tim.

"Setelah menyelidiki selama beberapa hari, sabtu lalu dilakukan penggerebekan dan mereka tengah memproduksi dan mempacking," jelasnya.

Diketahui 3 tersangka yang ditangkap memiliki peran yang berbeda-beda. RK memiliki peran untuk belanja bahan-bahan produksi kosmetik. RK sendiri merupakan mantan karyawan perusahaan kosmetik di tahun 2005.

"MF berperan sebagai pembuat. Diketahui MF ini bersekolah di jurusan Farmasi dan juga merupakan bekas pegawai. Sedangkan pelaku S bertindak sebagai pengantar barang yang sudah dipesan," jelasnya.

Ditempat sama, Kanit 1 Subdit 3 Narkoba Kompol Trisno W Putro mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

"Masih kami dalami terkait pendistribusiannya. Disebar ke toko-toko kosmetik atau hanya toko yang melakukan pemesanan," ujar Yusri.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 196 UU 36 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 7 tahun dan denda Rp 1 miliar.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Kesehatan
 
  Obat yang Beredar di Masyarakat Harus Terjamin Keamanan dan Kelayakannya
  Koordinator SOMASI Jakarta Sambangi Dua Kementerian, Terkait Peredaran Produk Formula Kuras WC dan Anti Sumbat Ilegal
  RUU Kesehatan Sepakat Dibawa ke Paripurna, 7 Fraksi Setuju dan 2 Fraksi Menolak
  Anggota DPR Rieke Janji Perjuangkan Jaminan Kesehatan dan Hari Tua bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
  Nasib Nakes Honorer Tidak Jelas, Netty Prasetiyani: Pelayanan Kesehatan Berpotensi Kolaps
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2