Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Dirjen Anggaran Tuding DPR Pernah Bahas Anggaran Simulator
Friday 03 May 2013 13:19:48
 

Dirjen anggaran, Herryn Purnomo diperiksa KPK kasus Simulator SIm, Jumat (3/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Herry Purnomo, Direktorat Jenderal (Dirjen) anggaran Kementerian Keuangan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/5) sebagai saksi kasus Simulator SIM. Sebelum memasuki gedung KPK, Herry mangatakan bahwa DPR pernah membahas anggaran untuk proyek Simulator SIM itu.

Pernyataan itu sekaligus mementahkan pernyataan anggota DPR yang mengaku proyek Simulator SIM tidak pernah dibahas oleh wakil rakyat itu. Herry Purnomo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Didik Purnomo, salah satu tersangka pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri tahun anggaran 2011.

Seperti diketahui, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif Brigjen Pol Didik Purnomo itu sudah ditahan oleh KPK. "Saya diminta keterangan untuk Brigjen Didik Purnomo sebagai saksi," kata Herry di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jum'at (3/5).

Herry menjelaskan, bahwa penetapan anggaran RKAL (Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga), PHLN (Pinjaman Hibah Luar Negeri) dibahas di Komisi III DPR. Bahkan PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) juga dibahas di DPR untuk anggaran simulator SIM.

Ia melanjutkan, proyek Simulator SIM pernah dibahas oleh anggota DPR RI Komisi III. "Oh iya dong (dibahas di DPR), per program secara keseluruhan. Secara keseluruhan per progam gitu," katanya.

Mekanismenya, katanya, itu sama seperti dana yang lain. Jadi terintegrasi di dalam satu DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) di dalam satu RKAL (Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga), terus PNPB termasuk disitu dan itu dibahas di DPR.

Menurut Herry, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 semua program tersebut dibahas di DPR atau lembaga terkait untuk setiap proyeknya. Termasuk, kata Herry, pembahasan simulator juga dibahas di DPR. Meski demikian, sambung Herry, dirinya tidak mengetahui dengan pasti berapa jumlah PNPB yang dibahas di DPR.

Herry menjelaskan, Komisi III DPR dalam proses anggaran tersebut mempunyai kewenangan dalam melakukan pengawasan dalam proses anggaran tersebut. "DPR punya hak pengawasan."

Sebelumnya, Benny K Harma politisi dari Partai Demokrat, Bambang Soesatyo (Partai Golkar), Aziz Syamsuddin (Partai Golkar), dan Herman Hery (Partai PDI-Perjuangan). Benny dan Bambang membantah bahwa anggaran untuk Simulator SIM dibahas di DPR. Sementara Herman Herry dan Azis enggan berkomentar.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2