Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Imigrasi
Dirjen Imigrasi Diminta Tangkap Ribuan Pekerja Asing Asal RRC di PT Huawei Tech Investment
Wednesday 20 Feb 2013 15:10:04
 

Ketua NIKEUBA-SBSI PT Huawei, Heru Waskito Krisna Murti ST.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Serikat Karyawan Pekerja Sehati dari PT Huawei Tech Investment, perusahaan asing yang beralamat di Jl. Basuki Rachmat 122 (Plaza BRI Lantai 6 suite 601) yang merupakan salah satu kantor cabang yang berada di Surabaya, yang notabenenya perusahaan telekomunikasi asal China yang bersifat Multinational Corporation (MNC), tercatat penjualan global sebesar USD 35,3 milliar, Rabu (20/2).

Menurut keterangan dari Heru Wicaksono, ketua serikat pekerja didampingi beberapa rekan-rekan pekerja yang mengaku sejak tanggal (19/2) telah dipecat secara sepihak oleh Managemen Perusahaan dengan alasan yang mengada-ada, bahkan pemecatan dilakukan di sebuah hotel di Surabaya bahwa.

"PT Huawei Tech Investment telah banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum terkait dengan hak-hak pekerja/buruh antara lain: Kebebasan Berserikat (Union Busting) Undang-Undang nomor 21 tahun 2000," ujar ketua NIKEUBA-SBSI PT Huawei Heru Waskito Krisna Murti ST.

Selain itu, pemberian surat peringatan (warning later) ke tiga pada Hadi Santoso ST, jabatan wakil ketua dan saudari Paulina Pasaribu ST, jabatan bendahara dalam Pengurus Komisariat F, NIKEUBA-SBSI PT Huawei Tech menyatakan, masih banyak mempekerjakan tenaga kerja asing ilegal, dimana mereka memberlakukan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003, Kepmenakertrans nomor 100 tahun 2004, serta adanya anjuran untuk membayar 10/50 $USA untuk petugas imigrasi.

Mencermati dari pelanggaran-pelanggaran, kami sebagai anak bangsa yang mempunyai hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak untuk pemenuhan kesejahteraan keluarganya sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, dengan ini kami meminta dan akan melakukan langkah hukum. Kami serikat pekerja telah menyurati Komisi IX DPR RI, kami juga akan melaporkan terkait temuan kami ini ke Dirjen Imigrasi dan ke KPK.

Tuntutan kami meminta juga untuk pemulangan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di PT Huawei, di Surabaya dan di Apartemen Jakarta Pusat.

Menanggapi tuntutan dari pihak serikat pekerja, Dirjen Imigrasi melalui staf Humas Heriawan mengatakan kepada pewarta BeritaHUKUM.com bahwa.

"Silahkan dilaporkan dan bantu kami bila ada menemukan pelanggaran dalam pungutan terhadap tenaga kerja asing," ujarnya.

Dijelaskanya lebih lanjut,"pada intinya kami sangat membuka pintu untuk hal tersebut, dan bila ada pekerja asing manyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja, silahkan dilaporkan ke Dir Penindakan, dan akan kami tindaklanjuti," ujarnya di ruang kerjanya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Imigrasi
 
  Layanan Pembuatan e-Paspor Kini Tersebar di 102 Kantor Imigrasi
  Timpora Jakarta Utara Tingkatkan Deteksi Dini Keberadaan WNA
  Sistem Pengawasan Orang Asing oleh Dirjen Imigrasi Belum Maksimal
  Ribuan Warga ke Monas Ajukan Paspor Kilat di Acara Festival Keimigrasian 2018
  DitJen Imigrasi: Syarat Pergantian Paspor Hanya E-KTP dan Paspor Lama
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2