JAKARTA, Berita HUKUM - Serikat Karyawan Pekerja Sehati dari PT Huawei Tech Investment, perusahaan asing yang beralamat di Jl. Basuki Rachmat 122 (Plaza BRI Lantai 6 suite 601) yang merupakan salah satu kantor cabang yang berada di Surabaya, yang notabenenya perusahaan telekomunikasi asal China yang bersifat Multinational Corporation (MNC), tercatat penjualan global sebesar USD 35,3 milliar, Rabu (20/2).
Menurut keterangan dari Heru Wicaksono, ketua serikat pekerja didampingi beberapa rekan-rekan pekerja yang mengaku sejak tanggal (19/2) telah dipecat secara sepihak oleh Managemen Perusahaan dengan alasan yang mengada-ada, bahkan pemecatan dilakukan di sebuah hotel di Surabaya bahwa.
"PT Huawei Tech Investment telah banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum terkait dengan hak-hak pekerja/buruh antara lain: Kebebasan Berserikat (Union Busting) Undang-Undang nomor 21 tahun 2000," ujar ketua NIKEUBA-SBSI PT Huawei Heru Waskito Krisna Murti ST.
Selain itu, pemberian surat peringatan (warning later) ke tiga pada Hadi Santoso ST, jabatan wakil ketua dan saudari Paulina Pasaribu ST, jabatan bendahara dalam Pengurus Komisariat F, NIKEUBA-SBSI PT Huawei Tech menyatakan, masih banyak mempekerjakan tenaga kerja asing ilegal, dimana mereka memberlakukan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003, Kepmenakertrans nomor 100 tahun 2004, serta adanya anjuran untuk membayar 10/50 $USA untuk petugas imigrasi.
Mencermati dari pelanggaran-pelanggaran, kami sebagai anak bangsa yang mempunyai hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak untuk pemenuhan kesejahteraan keluarganya sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, dengan ini kami meminta dan akan melakukan langkah hukum. Kami serikat pekerja telah menyurati Komisi IX DPR RI, kami juga akan melaporkan terkait temuan kami ini ke Dirjen Imigrasi dan ke KPK.
Tuntutan kami meminta juga untuk pemulangan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di PT Huawei, di Surabaya dan di Apartemen Jakarta Pusat.
Menanggapi tuntutan dari pihak serikat pekerja, Dirjen Imigrasi melalui staf Humas Heriawan mengatakan kepada pewarta BeritaHUKUM.com bahwa.
"Silahkan dilaporkan dan bantu kami bila ada menemukan pelanggaran dalam pungutan terhadap tenaga kerja asing," ujarnya.
Dijelaskanya lebih lanjut,"pada intinya kami sangat membuka pintu untuk hal tersebut, dan bila ada pekerja asing manyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja, silahkan dilaporkan ke Dir Penindakan, dan akan kami tindaklanjuti," ujarnya di ruang kerjanya.(bhc/put) |