JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) telah menerbitkan empat wilayah pertambangan (WP) pada awal tahun 2014 yang mencakup WP Sulawesi, WP Maluku, WP Kalimantan dan WP Papua. Adapun sisanya yaitu wilayah Bali, NTT dan Sumatera masih menunggu izin kegiatan wilayah.
Menurut R. Sukhyar, Dirjen Minerba, WP tersebut dibagi dalam 3 struktur, yaitu wilayah usaha pertambangan rakyat, wilayah usaha pertambangan dan wilayah pencadangan negara.
"Untuk empat wilayah yang telah diterbitkan izinnya, wilayah pertambangan itu tercakup dalam wilayah usaha pertambangan.
Hal ini terkait akan kelanjutan bisnis dan usaha pertambangan," papar Sukhyar.
Terkait izin usaha, terdapat 12.711 Wilayah Pertambangan (WP) dengan jumlah 6.419 WP dalam proses izin usaha dan sisanya sebesar 6.292 WP telah menyelesaikan izin usaha atau clean and clear.
" Hingga kini, terdapat nilai sebesar 6 milyar dolar amerika guna realisasi membangun fasilitas pemuliaan logam dari nilai 17,4 miyar dolar amerika yang dibutuhkan.(bhc/mat) |