Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
ESDM
Dirjen Minerba ESDM Tetapkan Empat Wilayah Pertambangan
Friday 03 Jan 2014 19:13:03
 

R. Sukhyar, Dirjen Minerba, menetapkan empat wilayah tambang pada 2014. (Foto : BH/boy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) telah menerbitkan empat wilayah pertambangan (WP) pada awal tahun 2014 yang mencakup WP Sulawesi, WP Maluku, WP Kalimantan dan WP Papua. Adapun sisanya yaitu wilayah Bali, NTT dan Sumatera masih menunggu izin kegiatan wilayah.

Menurut R. Sukhyar, Dirjen Minerba, WP tersebut dibagi dalam 3 struktur, yaitu wilayah usaha pertambangan rakyat, wilayah usaha pertambangan dan wilayah pencadangan negara.

"Untuk empat wilayah yang telah diterbitkan izinnya, wilayah pertambangan itu tercakup dalam wilayah usaha pertambangan.

Hal ini terkait akan kelanjutan bisnis dan usaha pertambangan," papar Sukhyar.

Terkait izin usaha, terdapat 12.711 Wilayah Pertambangan (WP) dengan jumlah 6.419 WP dalam proses izin usaha dan sisanya sebesar 6.292 WP telah menyelesaikan izin usaha atau clean and clear.

" Hingga kini, terdapat nilai sebesar 6 milyar dolar amerika guna realisasi membangun fasilitas pemuliaan logam dari nilai 17,4 miyar dolar amerika yang dibutuhkan.(bhc/mat)



 
   Berita Terkait > ESDM
 
  Presiden Jokowi Berhentikan Menteri ESDM Archandra Tahar
  IPI Minta Pemerintah Harus Komitmen, Konsisten Penggunaan TKDN di BUMN, ESDM dan Operator Minyak
  Politisi PDIP: Sudirman Said Ikut Menikmati Petral
  Pernyataan Menteri ESDM untuk SBY Tidak Berdasar dan Kontraproduktif
  Menteri ESDM Harus Keluarkan Juknis untuk Implementasi PP No.70 2009
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2