Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    

Dirjenpas Larang Media Meliput di Penjara
Thursday 04 Aug 2011 23:04:19
 

Istimewa
 
JAKARTA-Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Sitjen Pas, Kemenkumham) mengluarkan aturan berisi larangan media meliput di seluruh rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemsyarakatan (lapas). Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjenpas Nomor: PAS.HM.01.02.16.

Aturan ini berisi tiga hal. Antara lain adalah setiap narapidana atau tahanan tidak diperkenankan untuk wawancara, baik langsung maupun tidak langsung melalui media cetak mupun elektronik antara lain berupa wawancara, talkshow, teleconference, dan rekaman.

Berikutnya adalah setiap lapas atau rutan tidak diperbolehkan sebagai tempat peliputan dan pembuatan film, karena selain mengganggu kegiatan pembinaan dan merusak ketentraman penghuni, juga akan berdampak pada gangguan sistem keamanan lapas atau rutan. Lainnya, peliputan hanya untuk kepentingan pembinaan dan dokumentasi negara yang dilakukan secara selektif setelah mendapat izin dari Dirjenpas atau Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Penerapan aturan tersebut dibenarkan kata Humas Ditjen Pas, Akbar Hadi Prabowo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (4/8). Bahkan, ia menyatakan, aturan itu sudah disosialisasikan sejak 10 Mei 2011 lalu. Namun, dalam dalam aturan ini, sama sekali tidak disebutkan sanksi bagi pelanggarnya. Yang ada, hanya koridor-koridor yang harus diperhatikan oleh siapa pun, termasuk awak media.

"Ini hanya aturan tertulisnya. Selama ini diakui, bahwa aturan de jure belum ada dan belum diatur. Kami hanya mengizinkan liputan yang berhubungan dengan kegiatan pembinaan, keterampilan, dan kegiatan ibadah. Sedangkan di luar itu, kami melarangnya,” kata Akbar.

Larangan peliputan yang diterapkan Ditjenpas kemenkumham disesalkan Ketua Dewan Pers Bagir Manan. Sebaliknya, mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) ini mempertanyakan dasar wewenang pelarangan liputan bagi wartawan di lingkungan pemasyarakatan tersebut. “Apa dasar pelarangan itu? Apakah Dirjenpas punya wewennag untuk melarang kegiatan peliputan?” kata Bagir.

Mantan hakim agung ini juga mempertanyakan mengenai kalimat menganggu ketertiban. Selama ini, apakah peliputan yang dilakukan media telah terbukti mengganggu ketertiban. Hal itu patut dibuktikan lebih dulu, jangan langsung menuduh tanpa bukti. “Aturan itu harus jelas dan alas an pelarangannya juga harus jelas. Jangan sepihak melakukan aturan,” tandasnya.(dnc/wmr)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2