Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    

Dirjenpas Larang Media Meliput di Penjara
Thursday 04 Aug 2011 23:04:19
 

Istimewa
 
JAKARTA-Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Sitjen Pas, Kemenkumham) mengluarkan aturan berisi larangan media meliput di seluruh rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemsyarakatan (lapas). Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjenpas Nomor: PAS.HM.01.02.16.

Aturan ini berisi tiga hal. Antara lain adalah setiap narapidana atau tahanan tidak diperkenankan untuk wawancara, baik langsung maupun tidak langsung melalui media cetak mupun elektronik antara lain berupa wawancara, talkshow, teleconference, dan rekaman.

Berikutnya adalah setiap lapas atau rutan tidak diperbolehkan sebagai tempat peliputan dan pembuatan film, karena selain mengganggu kegiatan pembinaan dan merusak ketentraman penghuni, juga akan berdampak pada gangguan sistem keamanan lapas atau rutan. Lainnya, peliputan hanya untuk kepentingan pembinaan dan dokumentasi negara yang dilakukan secara selektif setelah mendapat izin dari Dirjenpas atau Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Penerapan aturan tersebut dibenarkan kata Humas Ditjen Pas, Akbar Hadi Prabowo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (4/8). Bahkan, ia menyatakan, aturan itu sudah disosialisasikan sejak 10 Mei 2011 lalu. Namun, dalam dalam aturan ini, sama sekali tidak disebutkan sanksi bagi pelanggarnya. Yang ada, hanya koridor-koridor yang harus diperhatikan oleh siapa pun, termasuk awak media.

"Ini hanya aturan tertulisnya. Selama ini diakui, bahwa aturan de jure belum ada dan belum diatur. Kami hanya mengizinkan liputan yang berhubungan dengan kegiatan pembinaan, keterampilan, dan kegiatan ibadah. Sedangkan di luar itu, kami melarangnya,” kata Akbar.

Larangan peliputan yang diterapkan Ditjenpas kemenkumham disesalkan Ketua Dewan Pers Bagir Manan. Sebaliknya, mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) ini mempertanyakan dasar wewenang pelarangan liputan bagi wartawan di lingkungan pemasyarakatan tersebut. “Apa dasar pelarangan itu? Apakah Dirjenpas punya wewennag untuk melarang kegiatan peliputan?” kata Bagir.

Mantan hakim agung ini juga mempertanyakan mengenai kalimat menganggu ketertiban. Selama ini, apakah peliputan yang dilakukan media telah terbukti mengganggu ketertiban. Hal itu patut dibuktikan lebih dulu, jangan langsung menuduh tanpa bukti. “Aturan itu harus jelas dan alas an pelarangannya juga harus jelas. Jangan sepihak melakukan aturan,” tandasnya.(dnc/wmr)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi

Persidangan PKPU Kondotel D'Luxor Bali, Pengacara: Proposal Perdamaian Jauh dari Keinginan Investor

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2