SAMARINDA, Berita HUKUM - Terdakwa Direktur Utama PT. Garuda Nusantara Reality (GNR) Nur Salim Bin Katmijo (45) dalam sidang perdana pada Pengadilan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (25/3) untuk mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Suprianto, SH terkait kasus penipuan dalam pengembangan perumahan yang merugikan konsumen sekitar 600 orang lebih dengan total nilai kerugian Rp 7,3 Milyar lebih.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ratna Ningsi, SH dan terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Parlindungan Pasaribu, SH, Jaksa penuntut umum dalam dakwaan mengatakan bahwa, terdakwa Nur Salim Bin Katmijo selaku Dirut PT. Garuda Nusantara Reality (GNR) berdasarkan akta pendiriaan yang dibuat nomor 09 tanggal 3 juni 2011 atau pada kurun waktu 2011 sampai dengan 2013 bertempat tinggal Jl. Wahid Hasim (PT. GNR) Sempaja Samarinda atau suatu tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Samarinda telah melakukan perbuatan atau sebagai orang yang turut serta perbuatan kejahatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang melawan hukum, dengan memakai nama palsu dengan cara tipu muslihat terhadap orang lain, terang Agus dalam dakwaannya.
Jaksa Agus juga dalam dakwaannya mengatakan bahwa, dari lokasi awal yang direncanakan di Jl. HM. Ardhan (regional III) tapi dari pemilik lahan tidak jadi menjual kepada PT. GNR , atas dasar tersebut PT. GNR beralih ke jalan Batu Cermin Sempaja Samarinda, ujar Agus.
Selanjutnya menurut JPU, pada tanggal 22 Juli 2011 PT. GNR mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang selanjutnya membuat denah rumah dengan brosur lengkap dengan type dan harga rumah, type 36/120 dengan harga Rp 75.000.000,- yang kedua dengan harga Rp 80.000.000,- perunit dan yang ketiga Rp 85.000.000,- perunit, dengan cara pembelian tunai bertahan dengan uang muka atau DP Rp 10.000.000,-
Sedang pembelian secara tunai bertahap dilakukan dengan cara membayar DP 25% dan setelah atap dibayar lagi 50% dari harga jual dan sisanya 25% dibayar saat selesai dan sisanya dibayar saat serah terima kunci. Dari tahun 2011 hingga 2013, terdakwa setidaknya telah mendapatkan 681 orang konsumen yang menjadi korban, terang Agus.
"Dari perbuatan berlanjut yaitu dengan sengaja melawan hukum, sehingga terdakwa dijerat dengan pasal 378 KUHP," tegas Agus.
Setelah mendengarkan dakwaan Jaksa penuntut Umum, penasihat hukum terdakwa Parlindungan Pasaribu,SH kepada Majelis Hakim mengatakan, sangat keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan akan mengajukan pembelaan/eksepsi, ujar Pasaribu.
"Majelis hakim yang mulia, kami sangat keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum dan akan mengajukan keberatan," ujar Pasaribu.
Mendengar jawaban penasihat hukum terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga, Rabu (2/4) mendatang.
Sekedar diketahu bahwa kasus ini bermula pada tanggal (22/9/13) beberapa orang korban yang mengaku tertipu dengan ulah Nur Salim, mendatangi Markas Polres Samarinda yang dulu di Jl. Bayangkara samarinda, mereka mengaku sebagai konsumen PT. GNR selaku pengembang perumahan Puri Indah Kencana yang berlokasi di Batu Cermin Sempaja, Samarinda Utara, Samarinda yang telah melakukan penipuan dalam pengadaan perumahan.(bhc/gaj) |