Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kebebasan Pers
Diskusi 13 Tahun UU Pers Lindungi Pers dan Publik
Saturday 29 Sep 2012 19:18:47
 

Gedung Dewan Pers (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Undang - Undang No 40 / 1999 tentang Pers (UU Pers) melindungi wartawan profesional dan bentuk pengakuan terhadap hak asasi warga negara Indonesia. Di sisi lain, UU Pers juga dijadikan sebagai tempat berlindung wartawan tidak profesional.

UU Pers memilik kekurangan dan kelebihan. Kelebihannya antara lain, memberi peluang kalangan pers, membuat sendiri regulasi di bidang pers. Sedangkan orang yang menghalangi kebebasan pers diancam pidana penjara.

Kalangan pers yang menentukan apakah perlu dilakukan revisi atau tidak terhadap UU Pers.

Demikian antara lain pemikiran yang muncul dalam diskusi “13 Tahun Pelaksanaan UU Pers” yang digelar Dewan Pers di Gedung Dewan Pers Jakarta, Senin (24/9).

Diskusi ini menghadirkan pembicara, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, dan Anggota Dewan Pers Wina Armada Sukardi. Diskusi dibuka oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Bambang Harymurti, dipandu oleh Anggota Dewan Pers, Uni Lubis, dan dihadiri sekira 50 peserta dari berbagai lembaga serta media.

Diskusi ini digelar untuk memperingati lahirnya UU Pers. Pada 23 September 13 tahun lalu, UU Pers resmi diundangkan dengan ditandatangani oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie.

Menkumham Amir Syamsuddin menyatakan, banyak perbedaan pendapat menyikapi UU Pers. Ada yang menilai UU Pers ‘lex spesialis’. “Sulit mempertanggungjawabkan kalau UU Pers itu dianggap lex spesialis”, katanya.

Apabila UU Pers ingin direvisi, ia menambahkan, dibuat tidak semata untuk melindungi pers, namun juga masyarakat. Dilakukan revisi atau tidak terhadap UU Pers berpulang kepada kalangan pers sendiri.

Menurutnya, keengganan atau ketakutan masyarakat serta pejabat untuk mempersoalkan berita pers yang salah, dapat menciptakan suasana tidak sehat. Pers juga perlu dikontrol dan dikritik.

Hakim Agung Andi Samsan Nganro berpendapat, UU Pers termasuk hukum publik, karena bagian dari pelaksanaan Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan berpendapat dan berserikat. Sebagai hukum publik, UU Pers bersifat memaksa dan ada campur tangan negara.

“UU Pers mencerminkan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara”, ungkapnya.

Anggota Dewan Pers Wina Armada menegaskan, keberadaan Pasal 8 UU Pers yang memberi perlindungan hukum terhadap wartawan dapat bermakna menghilangkan tuntutan perbuatan melawan hukum. Artinya, wartawan yang menjalankan profesinya secara profesional dan karena untuk kepentingan publik, dapat dibebaskan dari tuntutan melawan hukum.

Wakil Ketua Dewan Pers Bambang Harymurti sependapat UU Pers memiliki kekurangan dan kelebihan. Salah satu kelebihannya, Pasal 18 yang memuat ancaman pidana penjara bagi orang yang menghalangi kebebasan pers. Pasal yang melindungi kebebasan pers ini, menurutnya, menjadi pembicaraan dalam pertemuan - pertemuan internasional tentang pers.

Menanggapi kemungkinan revisi UU Pers, Bambang Harymurti menyatakan, hal itu terkantung kondisi politik di DPR. “Dilihat suasana kondusif di DPR”, katanya. (bhc/red/dp/rat)



 
   Berita Terkait > Kebebasan Pers
 
  Polemik Deddy Corbuzier Vs Kemenkumham, Ini Komentar Praktisi Hukum Dolfie Rompas
  Jamin Kebebasan Berpendapat, Presiden Terima Antara Achievement Award
  Industri Pers Harus Kembangkan Pers Nasionalis
  SPRI: Presiden Harus Segera Bertindak Selamatkan Kebebasan Pers
  Reproduksi Regulasi Usang, Ancaman Bagi Kebebasan Pers
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2