JAKARTA, Berita HUKUM - Data hasil pemilu kerap kali lama diakses publik. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan hal tersebut tak terulang lagi dengan merencakan data hasil pemilu dalam terkumpul dalam 24 jam.
Ketua KPU, Husni Kamil Manik, menerangkan, data hasil pemilu 2014 yang dimaksud adalah terkumpulnya semua sertifikat hasil penghitungan suara (C1). Sehingga, dalam waktu 24 jam, data hasil pemilu setelah pencoblosan dapat masuk ke KPU.
"Untuk percepatan informasi penghitungan suara, KPU menargetkan dalam waktu 24 jam semua sertifikat hasil penghitungan suara (C1) sudah sampai di KPU Kabupaten/Kota," ujar Husni kepada wartawan di KPU, Jakarta, Senin (1/7).
Sambil menunggu penghitungan manual oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan rekapitulasi yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), petugas di kabupaten/kota sudah dapat melakukan entry (memasukkan) data C1.
“Kami memilih kabupaten/kota sebagai basis entry data karena ruangannya lebih besar dan publik dapat melihat secara langsung proses entry datanya yang dilakukan petugas,” tambahnya, seperti yang dikutip dari tribunnews.com, pada Senin (1/7).
Akses informasi dari KPU yang dibuka seluas-luasnya ke publik hanya terbatas pada tahapan penyelenggaraan pemilu 2014. Sementara informasi terkait peserta pemilu yang juga menjadi kebutuhan publik, media memiliki peran yang lebih strategis.
Sebab, Husni melanjutkan, media dapat membedah secara mendalam tentang visi, misi dan program dari setiap partai dan menjelaskan perbedaan partai yang satu dengan yang lain.(tbn/bhc/rby) |