Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Lapas
Ditjen PAS Konfirmasi Ke Kalapas Klas I Cipinang: Kabar Soal Pungli Alas Tidur Napi, Tidak Benar
2022-02-07 05:54:00
 

Tampak Kalapas Klas I Cipinang Tonny Nainggolan bersama jajaran saat melakukan pemeriksaan rutin sel lapas.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan bahwa kabar dugaan adanya pungutan liar (pungli) jual beli alas atau tempat untuk tidur narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Cipinang, Jakarta Timur, adalah tidak benar alias hoax.

Hal itu disampaikan Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti setelah pihaknya mengonfirmasi hal tersebut ke Kepala Lapas (Kapalas) Klas I Cipinang, Tonny Nainggolan.

"Sudah dikonfirmasi ke Kalapas Cipinang dan penjelasan dari kalapas mengatakan bahwa apa yang diberitakan tersebut tidak benar," kata Rika, Minggu (6/2).

Masih terkait hal tersebut, Rika mengatakan, Ditjen PAS selalu melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap lapas yang ada di Indonesia.

"Pengawasan dan evaluasi selalu dilakukan termasuk tentang layanan terhadap warga binaan. Untuk di tingkat wilayah pembinaaan, monitoring dan evaluasi semua pelaksanaan tata laksana Pemasyarakatan dilakukan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan," terangnya.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan kabar soal adanya dugaan praktik pungli jual beli alas atau tempat untuk tidur para napi di Lapas Klas I Cipinang.

Kabar atau informasi yang diklaim hoax itu berasal dari seorang WBP (warga binaan) Lapas Klas I Cipinang berinisial WC. Dikatakan WC, dia dan narapidana lainnya harus membayar uang Rp 30 ribu per minggu untuk dapat alas tidur di lapas Cipinang.

“Nanti duitnya diserahkan ke sipir, di sini seperti itu," tutur WC, seperti dilansir sejumlah media masa, Kamis (3/2).(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Lapas
 
  Putusan Kasasi MA Tak Kunjung Terbit, Terpidana Kasus Pajak Dibebaskan dari Rutan
  7.483 Narapidana di DKI Jakarta Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 1443 Hijriah, 46 Napi Langsung Bebas
  Ditjen PAS Konfirmasi Ke Kalapas Klas I Cipinang: Kabar Soal Pungli Alas Tidur Napi, Tidak Benar
  Warga Lapas Bollangi Diduga Meninggal Tak Wajar, Istri Almarhum akan Tuntut Orang Yang Jemput Suaminya
  Kalapas Klas I Cipinang; Narasi TV Mengaku Keliru dan Minta Maaf serta Akan Buat Fresh Konten
 
ads1

  Berita Utama
Lebih Baik Kemenag Tidak Menolak Penambahan 10,000 Kuota Haji Indonesia Oleh Pemerintah Saudi

Antisipasi Laporan Bank Dunia, Pemerintah Harus Hati-Hati Tentukan Kebijakan Fiskal dan Moneter

Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021

Sinyal Prabowo untuk Siapa, Anies Baswedan, Sandiaga Uno, Atau Rizal Ramli?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Penerbitan Perppu Akan Lebih Cepat Dibanding Revisi UU Pemilu

Anggota DPR Soroti Alokasi PMN Garuda Sebesar Rp7,5 Triliun

Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Realisasi Defisit APBN Tahun 2022 di Angka 4,5 Persen

Lebih Baik Kemenag Tidak Menolak Penambahan 10,000 Kuota Haji Indonesia Oleh Pemerintah Saudi

Syarief Hasan Dukung Penuh Pancasila Masuk Kurikulum Pendidikan Nasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2