Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    

Ditjen Pas Selidiki Kasus Remisi Ilegal
Monday 26 Sep 2011 19:52:27
 

Ilustrasi narapidana yang dibebaskan menyusul remisi yang diterimanya (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tidak hanya Mahkamah Agung (MA) yang marak dengan kasus putusan ilegal atas perkara yang diperiksa. Ternyata di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), juga terjadi dugaan pemberian remisi (pemotongan masa pemidanaan) ilegal.

Atas dugaan tersebut, Ditjen Pemasyarakatan (Pas) melakukan penyelidikan. Hal ini menyusul diterimanya pengaduan mengenai dugaan pemberian remisi ilegal yang terjadi di Lapas Klas II B Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

“Dugaan praktik jual beli remisi itu, tengah kami selidiki lebih lanjut. Ditjen Pemasyarakatan sudah memerintahkan Kanwil Kemenkumham setempat untuk segera menindaklanjutinya. Pihak Kanwil setempat sudah bergerak dan sedang melakukan (penyelidikan) itu," kata Pelaksana Tugas harian (Plh) Direktur Keamanan dan Ketertiban Kemenkum dan HAM Murdiyanto di Jakarta, Senin (26/9).

Dalam berkas laporan yang diterima wartawan, menyebutkan bahwa pihak terlapor yakni Kepala Lapas Klas II B Ketapang Indra Sofian diduga memberikan remisi ilegal kepada narapidana. Mereka adalah terpidana illegal logging yang juga eks Kapolres Ketapang, AKBP Akhmad Sunan serta anak buahnya mantan Kasatreskrim Polres Ketapang AKP M Kadhapy Marpaung dan Kasat Polair Ketapang Iptu Agus Luthfiardi. Diduga ada pemberian imbalan uang sekitar Rp 65 juta atas pemberian remisi tersebut.

Murdiyanto menjelaskan, hingga saat ini penyelidikan masih dilakukan pihak Kanwil Kemenkumham Kalbar. Pihaknya belum dapat memastikan apa sudah didapat tim internal dari Ditjen Pemasyarakatan serta Itjen Kemenkumham yang telah diturunkan ke Lapas Ketapang untuk menginvestigasi kasus itu. "Saya belum dapat informasi kalau soal itu. Tunggu saja laporan selanjutnya dari hasil penyelidikan itu," imbuhnya.

Ditjen Pemasyarakatan sendiri, lanjut dia, akan mengkonfirmasi terlebih dahulu pengaduan yang diterimanya. Kalau memang benar terjadi dugaan pemberian remisi ilegal, maka pihak yang diduga bertanggung jawab akan diberikan sanksi tegas. "Sekarang sedang proses, jadi belum diketahui hasilnya. Kami tidak serta- merta menindak, kalau belum ada bukti serta kebenaran atas dugaan itu,” tandas Murdiyanto.(mic/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2