Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Polda Metro Jaya
Ditlantas Polda Metro Adakan Swab Antigen Gratis, Kompolnas: Sangat Bermanfaat dan Harus Diapresiasi
2021-05-10 05:19:04
 

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pelaksanaan swab antigen gratis oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya yang menyasar kalangan masyarakat, aparat, serta elemen lainnya dinilai sebagai langkah nyata Polri dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebutkan bahwa kegiatan tersebut memberikan manfaat yang sangat baik. Terlebih, dalam kondisi arus mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

"Kompolnas melihat bahwa Polri selalu siap berada di garis depan dalam membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah, Satgas Covid-19 dan Kementerian Kesehatan dalam mencegah menyebarnya Covid-19 di Indonesia. Berbagai macam upaya pencegahan sudah dilakukan, termasuk melakukan edukasi kepada masyarakat, pemberian masker, patroli kamtibmas, serta penegakkan hukum," kata Poengky saat dihubungi pewarta BeritaHUKUM, Ahad (9/5).

"Menindaklanjuti larangan mudik oleh Pemerintah, Polri melakukan penyekatan-penyekatan jalur mudik. Bagi yang diperkenankan mudik karena alasan darurat maupun tugas negara, Polri menyediakan pos Kesehatan yang memberikan tes antigen gratis kepada orang-orang tersebut. Sebagai contoh tes antigen gratis yang diberikan Ditlantas Polda Metro Jaya sebagai salah satu kegiatan Operasi Ketupat 2021. Kegiatan ini sangat bermanfaat mencegah meluasnya Covid-19 dan harus diapresiasi," imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya mengadakan pemeriksaan kesehatan Swab Antigen Covid-19 kepada para pengguna jasa angkutan umum di Terminal Bus Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (8/5). Kegiatan ini merupakan rangkaian pelaksanaan Operasi Ketupat Jaya 2021 dan guna menekan serta memutus penyebaran virus Covid-19.

"Kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya mengadakan Swab Antigen, gratis kepada awak maupun masyarakat umum pengguna jasa angkutan umum," kata Kasi Amdal Subdit Kamsel Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol NI Ketut Ayu Nurjani kepada wartawan di lokasi, Sabtu (8/5).

Ayu menerangkan, sebanyak 71 orang terdiri dari pengemudi dan awak angkutan umum dilakukan tes Swab Antigen Covid-19 secara cuma-cuma alias gratis.

"Dari 71 yang kami tes Swab, hasilnya semuanya negatif," ujarnya.

"Ini sebagai upaya penanggulangan dan pencegahan daripada virus Covid-19," lanjutnya.

Ia menambahkan, kegiatan Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Perhubungan Darat DKI Jakarta merupakan upaya tindak lanjut kebijakan pemerintah menetapkan larangan mudik Lebaran 2021.

"Program larangan mudik dari 6 sampai 17 Mei 2021 ini tentunya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terkait pencegahan penularan Covid-19," bebernya.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > Polda Metro Jaya
 
  17 Kasus Kriminal Diungkap dan 37 Pelaku Ditangkap di Wilkum Polda Metro Selama Januari 2024
  Kapolda Metro Pimpin Sertijab PJU, Jabatan Kabidhumas, Kabidkum dan 3 Kapolres Jajaran Resmi Berganti
  Angka Kejahatan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Naik 32 Persen Selama 2023 Dibanding Tahun 2022
  Polda Metro Luncurkan Layanan Hotline Pengaduan Penanganan Perkara di Nomor WhatsApp 082177606060
  Kapolda Metro Minta Penyidik Profesional dan Utamakan Penegakan Hukum Berkeadilan
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2