Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Ditresnarkoba Polda Metro dan Polres Jajaran Musnahkan Barbuk Hasil Tangkapan Oktober-November 2020
2020-11-12 13:12:08
 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat memimpin pemusnahan barang bukti hasil ungkap Ditresnarkoba dan Polres jajaran.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana memimpin pemusnahan Barang Bukti (Barbuk) hasil ungkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran selama kurun waktu 19 Oktober sampai dengan 2 Nopember 2020 menjalankan Operasi Kewilayahan Nila Jaya 2020, di komplek Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/11).

Nana mengungkapkan, dari 275 LP (laporan polisi), Ditresnarkoba dan Polres jajaran telah mengungkap dan menangkap sebanyak 330 tersangka kasus tindak pidana peredaran Narkotika.

"Tersangka 330 orang, terdiri dari 8 orang Bandar, 285 orang Pengedar, dan 37 orang Pemakai," kata Nana.

Dalam Operasi Kewilayan Nila Jaya 2020, terang Nana, telah ditentukan 57 target operasi (TO) yaitu 53 TO orang dan 4 TO tempat.

"Berhasil diungkap 44 orang dan 1 TO tempat. Dengan tingkat presentase keberhasilan 79 persen," ujar Nana.

Ia menegaskan, pemusnahan tersebut dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan sebagai bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

"Serta untuk menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba menuju “Jakarta Zero Narkoba“, atau Jakarta bebas dari narkoba," paparnya.

Berikut jumlah barang bukti yang disita dari hasil Ops Nila Jaya 2020 :
• Shabu : 190 Kg
• Ganja : 265 Kg
• Ekstasi : 9.300 butir
• T. Gorilla : 8,16 Kg
• Happy Five : 572 butir
• Bubuk Ekstasi : 18,51 gram
• Obat Baya : 193 butir

Terhadap barang bukti narkoba yang disita tersebut langsung dimusnahkan dengan menggunakan alat Incinerator yang bersuhu sangat tinggi, sehingga barang bukti narkotika tersebut, benar-benar habis terbakar serta tidak menimbulkan efek negatif kepada masyarakat disekitarnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
  Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2023
  Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2