Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Ditresnarkoba Polda Metro dan Polres Jajaran Musnahkan Barbuk Hasil Tangkapan Oktober-November 2020
2020-11-12 13:12:08
 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat memimpin pemusnahan barang bukti hasil ungkap Ditresnarkoba dan Polres jajaran.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana memimpin pemusnahan Barang Bukti (Barbuk) hasil ungkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran selama kurun waktu 19 Oktober sampai dengan 2 Nopember 2020 menjalankan Operasi Kewilayahan Nila Jaya 2020, di komplek Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/11).

Nana mengungkapkan, dari 275 LP (laporan polisi), Ditresnarkoba dan Polres jajaran telah mengungkap dan menangkap sebanyak 330 tersangka kasus tindak pidana peredaran Narkotika.

"Tersangka 330 orang, terdiri dari 8 orang Bandar, 285 orang Pengedar, dan 37 orang Pemakai," kata Nana.

Dalam Operasi Kewilayan Nila Jaya 2020, terang Nana, telah ditentukan 57 target operasi (TO) yaitu 53 TO orang dan 4 TO tempat.

"Berhasil diungkap 44 orang dan 1 TO tempat. Dengan tingkat presentase keberhasilan 79 persen," ujar Nana.

Ia menegaskan, pemusnahan tersebut dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan sebagai bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

"Serta untuk menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba menuju “Jakarta Zero Narkoba“, atau Jakarta bebas dari narkoba," paparnya.

Berikut jumlah barang bukti yang disita dari hasil Ops Nila Jaya 2020 :
• Shabu : 190 Kg
• Ganja : 265 Kg
• Ekstasi : 9.300 butir
• T. Gorilla : 8,16 Kg
• Happy Five : 572 butir
• Bubuk Ekstasi : 18,51 gram
• Obat Baya : 193 butir

Terhadap barang bukti narkoba yang disita tersebut langsung dimusnahkan dengan menggunakan alat Incinerator yang bersuhu sangat tinggi, sehingga barang bukti narkotika tersebut, benar-benar habis terbakar serta tidak menimbulkan efek negatif kepada masyarakat disekitarnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2