Tak hanya itu" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Penghinaan Lambang Negara
Dituding Hina Lambang Negara, Zaskia Gotik Jadi Cibiran Netizen
2016-03-16 07:50:26
 

Begini Gaya Zaskia Gotik saat dituding hina Lambang Negara Indonesia.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Zaskia Gotik tiba-tiba menjadi buah bibir netizen dengan komentarnya di acara musik di salah satu televisi swasta yang tayang hari ini, Selasa (15/3). Semua itu terjadi saat Zaskia Gotik ditanya tentang Hari Proklamasi. Dengan enteng dia menyebut, "32 Agustus".

Tak hanya itu saja, Zaskia Gotik juga menghina Pancasila yang menjadi ideologi dasar bagi negara Indonesia. Zaskia Gotik menyebutkan, lambang sila kelima adalah bebek nungging.

Di lambang negara Garuda itu, sila kelima adalah padi dan kapas yang berbunyi Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Entah apa yang membuat pedangdut ini berkelakar dengan membawa serta lambang negara.

Netizen langsung menghujani Zaskia Gotik dengan kritikan. Beberapa dari pengguna internet bahkan menyebutkan mulut pelantun Satu Jam Saja ini kurang mendapatkan pelajaran yang cukup di sekolah.

Selain itu, netizen lainnya pun mengingatkan Zaskia Gotik akan hukuman menghina lambang negara yaitu penjara. Akun@ahmadfatoniazis menuliskan, "Zaskia Gotik Hina Indonesia di Sebuah Acara Televisi, Ancamannya 5 Tahun Penjara."

Namun masih ada netizen yang menanggapi ucapan Zaskia Gotik dengan bijak. Mereka meminta Zaskia Gotik agar lebih cakap dalam bertutur kata. Pemilik akun @_astryyymenambahi, "waduh ka zaskia gotik hati2 krna omongannya kena msalah serius soalnya berurusan sma negara apalgi di acara live."

Ada juga yang menyebutkan jika Zaskia Gotik tidak merasakan perjuangan para pahlawan Indonesia. Jadi, Zaskia Gotik berbicara tanpa dipikir lagi.

Ridwan Andriyan menyatakan, "karena Zaskia Gotik tidak pernah merasakan perjuangan merebut kemerdekaan dengan tetesan darah."

Akibat Zaskia Gotik, trio Cecepy yang juga digawangi Ayu Ting Ting dan Julia Perez ikut disorot. Netizen menilai Julia Perez jauh lebih pintar saat memberikan komentar.

"Bakalan rame ni soal omongan zaskia gotik lambang negara di bilang bebek nungging,cma jupe personil cecepy yg klau mau ngmong d pkir dulu," tambah pemilik akun Astry Novianty.

Zaskia Gotik seharusnya sadar komentarnya yang menghina negara bisa berbuntut panjang bahkan sampai ke jalur hukum. Larangan untuk menghina negara dan lambangnya diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 57 a jo Pasal 68 tertulis, "Setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Sementara, Akun Jane_sha111 menuliskan, "Proklamasi dibilang tgl 32 Agustus..lambang sila ke 5 bebek nungging katanya...astaga..kebablasan bgt ya?, yg nonton sejuta umat neeeng."

Gini Gaya Zaskia Gotik Hina Indonesia? Klik Disini.(Des/Fei/liputan6/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Penghinaan Lambang Negara
 
  Pemohon Uji Materi Aturan Sanksi Pidana Penghinaan Lambang Negara Perbaiki Permohonan
  Soal Bendera Merah Putih Ada Logo PKB, Eggi Sudjana: Pasal 57 Huruf C dan D UU No 24 Tahun 2009 Jelas Sekali Dilanggar
  Interupsi Al Muzammil Yusuf Tanyakan Penangkapan Nurul Fahmi Pembawa Bendera Bertuliskan Kalimat Syahadat
  Ustadz Arifin Ilham Ajukan Penangguhan, Nurul Fahmi Pembawa Bendera Bertulis Arab Dibebaskan
  Dituding Hina Lambang Negara, Zaskia Gotik Jadi Cibiran Netizen
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

Polisi Siber Tangkap Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional

Irjen Nico Afinta Resmi Jadi Sekjen Kemenkumham Gantikan Komjen Andap Budhi Revianto

 

ads2

  Berita Terkini
 
10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis

Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim

Polisi Siber Tangkap Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2