JAKARTA, Berita HUKUM - Zaskia Gotik tiba-tiba menjadi buah bibir netizen dengan komentarnya di acara musik di salah satu televisi swasta yang tayang hari ini, Selasa (15/3). Semua itu terjadi saat Zaskia Gotik ditanya tentang Hari Proklamasi. Dengan enteng dia menyebut, "32 Agustus".
Tak hanya itu saja, Zaskia Gotik juga menghina Pancasila yang menjadi ideologi dasar bagi negara Indonesia. Zaskia Gotik menyebutkan, lambang sila kelima adalah bebek nungging.
Di lambang negara Garuda itu, sila kelima adalah padi dan kapas yang berbunyi Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Entah apa yang membuat pedangdut ini berkelakar dengan membawa serta lambang negara.
Netizen langsung menghujani Zaskia Gotik dengan kritikan. Beberapa dari pengguna internet bahkan menyebutkan mulut pelantun Satu Jam Saja ini kurang mendapatkan pelajaran yang cukup di sekolah.
Selain itu, netizen lainnya pun mengingatkan Zaskia Gotik akan hukuman menghina lambang negara yaitu penjara. Akun@ahmadfatoniazis menuliskan, "Zaskia Gotik Hina Indonesia di Sebuah Acara Televisi, Ancamannya 5 Tahun Penjara."
Namun masih ada netizen yang menanggapi ucapan Zaskia Gotik dengan bijak. Mereka meminta Zaskia Gotik agar lebih cakap dalam bertutur kata. Pemilik akun @_astryyymenambahi, "waduh ka zaskia gotik hati2 krna omongannya kena msalah serius soalnya berurusan sma negara apalgi di acara live."
Ada juga yang menyebutkan jika Zaskia Gotik tidak merasakan perjuangan para pahlawan Indonesia. Jadi, Zaskia Gotik berbicara tanpa dipikir lagi.
Ridwan Andriyan menyatakan, "karena Zaskia Gotik tidak pernah merasakan perjuangan merebut kemerdekaan dengan tetesan darah."
Akibat Zaskia Gotik, trio Cecepy yang juga digawangi Ayu Ting Ting dan Julia Perez ikut disorot. Netizen menilai Julia Perez jauh lebih pintar saat memberikan komentar.
"Bakalan rame ni soal omongan zaskia gotik lambang negara di bilang bebek nungging,cma jupe personil cecepy yg klau mau ngmong d pkir dulu," tambah pemilik akun Astry Novianty.
Zaskia Gotik seharusnya sadar komentarnya yang menghina negara bisa berbuntut panjang bahkan sampai ke jalur hukum. Larangan untuk menghina negara dan lambangnya diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 57 a jo Pasal 68 tertulis, "Setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Sementara, Akun Jane_sha111 menuliskan, "Proklamasi dibilang tgl 32 Agustus..lambang sila ke 5 bebek nungging katanya...astaga..kebablasan bgt ya?, yg nonton sejuta umat neeeng."
Gini Gaya Zaskia Gotik Hina Indonesia?
Klik Disini.(Des/Fei/liputan6/bh/sya)