Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Jokowi
Dituding Kawal Pembentukan Relawan Jokowi, KSP Langgar Undang-Undang
2018-03-01 23:15:34
 

Ilustrasi. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan Dirjen PHIJSK saat acara pembukaan HUT KSPSI ke-45 pada Rabu (21/2) lalu.(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rencana Kantor Staf Presiden (KSP) dituding mengawal pembentukan organisasi relawan untuk membantu pemenangan Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2019 dinilai bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

"Ini kenapa Kepala KSP Moeldoko justru memonitor dan mengawal pembentukan relawan Jokowi untuk Pilpres 2019. Jelas ini sudah melanggar dan bertentangan dengan Undang-Undang," kata Ketua Ramangsa Inspirasi Indonesia (RII) Maizal Alfian, Kamis (1/3).

Maizal menyebut keterlibatan KSP bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 306 ayat (2). Dalam pasal ini disebutkan pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, TNI dan Polri dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye.

Dia menambahkan, berdasarkan Pasal 4 ayat (13) Peraturan Pemerintah Nomor 53, ditegaskan PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden dengan cara mengadakan kegiatan yang mengarah kepada berpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

"Ini sudah jelas banyak aturan yang dilanggar. KSP itu hanya bekerja untuk Presiden bukan untuk Calon Presiden," kata Maizal.

Sementara, terkait hal ini Kantor Staf Presiden (KSP) menyampaikan bahwa lembaga yang bertugas untuk mendukung presiden dan wakil presiden melaksanakan pekerjaannya itu sekadar menjalankan fungsi melakukan komunikasi politik. Hal itu diungkapkan saat Kepala KSP Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.

Moeldoko membantah KSP melakukan pekerjaan politik dengan mengawal pembentukan organisasi relawan yang memiliki tujuan memenangkan Jokowi di Pemilihan Presiden 2019 tersebut.

"Itu (mengawal pembentukan relawan) bukan tugas KSP. Bahwasanya KSP melakukan komunikasi politik, iya. Tapi komunikasi politik dengan berbagai pihak, siapa pun yang datang ke KSP, kami terima. Tapi bukan berarti KSP itu membangun relawan untuk pemenangan, dan seterusnya. Tidak. Kita tidak ke sana mainnya," ujar Moeldoko di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/3).

Moeldoko menyampaikan bahwa laporan yang diberikan politikus Partai Golongan Karya Yorrys Raweyai pada, Selasa (27/2) lalu sekadar bentuk komunikasi politik dan tidak perlu mendapat tindak lanjut.

"Ada organisasi baru menyampaikan ke kami, 'Pak, kami baru membentuk organisasi ini'. Ya silakan. Selanjutnya, urusan yang bersangkutan (Yorrys)," ujar Moeldoko.

Moeldoko menyampaikan, KSP akan kembali berkomunikasi dengan politikus Partai Golongan Karya (Golkar) Yorrys Raweyai terkait pernyataan yang ia sampaikan ke media usai bertemu Deputi IV KSP, Eko Sulistyo pada, Selasa (27/2) lalu. Mantan Panglima TNI ini menegaskan bahwa KSP sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan upaya memenangkan lagi Jokowi di Pilpres 2019.
"Jangan bicara sepihak seperti itu dong. Kita sama sekali tidak berbicara seperti itu. Jangan setelah keluar dari KSP, (memberi kesan) seolah KSP merestui," ujar Moeldoko.

Sebelumnya diberitakan, Yorrys menyampaikan bahwa dirinya melaporkan hasil rapat pimpinan nasional (rapimnas) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) ke KSP. Hasil rapimnas itu adalah pembentukan organisasi relawan yang berasal dari kalangan pekerja untuk memenangkan lagi Jokowi.

"Sebelumnya kita sudah melapor kepada Kepala KSP (terkait rencana pembentukan relawan), sehingga beliau (Kepala KSP Moeldoko), ikut monitor proses ini melalui Pak Eko," ujar Yorrys di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (27/2) lalu.(dbs/RMOL/viva/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Jokowi
 
  Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
  Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?
  Eggi Sudjana Laporkan Jokowi soal Dugaan Ijazah Palsu,Tantang UGM Buka Suara
  PKS Minta Jokowi Lakukan Evaluasi, Tak Sekadar Minta Maaf
  PKB Sebut Selain Minta Maaf, Jokowi Juga Harus Sampaikan Pertanggungjawaban
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2