JAKARTA, Berita HUKUM - Rencana Kantor Staf Presiden (KSP) dituding mengawal pembentukan organisasi relawan untuk membantu pemenangan Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2019 dinilai bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
"Ini kenapa Kepala KSP Moeldoko justru memonitor dan mengawal pembentukan relawan Jokowi untuk Pilpres 2019. Jelas ini sudah melanggar dan bertentangan dengan Undang-Undang," kata Ketua Ramangsa Inspirasi Indonesia (RII) Maizal Alfian, Kamis (1/3).
Maizal menyebut keterlibatan KSP bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 306 ayat (2). Dalam pasal ini disebutkan pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, TNI dan Polri dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye.
Dia menambahkan, berdasarkan Pasal 4 ayat (13) Peraturan Pemerintah Nomor 53, ditegaskan PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden dengan cara mengadakan kegiatan yang mengarah kepada berpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
"Ini sudah jelas banyak aturan yang dilanggar. KSP itu hanya bekerja untuk Presiden bukan untuk Calon Presiden," kata Maizal.
Sementara, terkait hal ini Kantor Staf Presiden (KSP) menyampaikan bahwa lembaga yang bertugas untuk mendukung presiden dan wakil presiden melaksanakan pekerjaannya itu sekadar menjalankan fungsi melakukan komunikasi politik. Hal itu diungkapkan saat Kepala KSP Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.
Moeldoko membantah KSP melakukan pekerjaan politik dengan mengawal pembentukan organisasi relawan yang memiliki tujuan memenangkan Jokowi di Pemilihan Presiden 2019 tersebut.
"Itu (mengawal pembentukan relawan) bukan tugas KSP. Bahwasanya KSP melakukan komunikasi politik, iya. Tapi komunikasi politik dengan berbagai pihak, siapa pun yang datang ke KSP, kami terima. Tapi bukan berarti KSP itu membangun relawan untuk pemenangan, dan seterusnya. Tidak. Kita tidak ke sana mainnya," ujar Moeldoko di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/3).
Moeldoko menyampaikan bahwa laporan yang diberikan politikus Partai Golongan Karya Yorrys Raweyai pada, Selasa (27/2) lalu sekadar bentuk komunikasi politik dan tidak perlu mendapat tindak lanjut.
"Ada organisasi baru menyampaikan ke kami, 'Pak, kami baru membentuk organisasi ini'. Ya silakan. Selanjutnya, urusan yang bersangkutan (Yorrys)," ujar Moeldoko.
Moeldoko menyampaikan, KSP akan kembali berkomunikasi dengan politikus Partai Golongan Karya (Golkar) Yorrys Raweyai terkait pernyataan yang ia sampaikan ke media usai bertemu Deputi IV KSP, Eko Sulistyo pada, Selasa (27/2) lalu. Mantan Panglima TNI ini menegaskan bahwa KSP sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan upaya memenangkan lagi Jokowi di Pilpres 2019.
"Jangan bicara sepihak seperti itu dong. Kita sama sekali tidak berbicara seperti itu. Jangan setelah keluar dari KSP, (memberi kesan) seolah KSP merestui," ujar Moeldoko.
Sebelumnya diberitakan, Yorrys menyampaikan bahwa dirinya melaporkan hasil rapat pimpinan nasional (rapimnas) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) ke KSP. Hasil rapimnas itu adalah pembentukan organisasi relawan yang berasal dari kalangan pekerja untuk memenangkan lagi Jokowi.
"Sebelumnya kita sudah melapor kepada Kepala KSP (terkait rencana pembentukan relawan), sehingga beliau (Kepala KSP Moeldoko), ikut monitor proses ini melalui Pak Eko," ujar Yorrys di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (27/2) lalu.(dbs/RMOL/viva/bh/sya) |