JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru saja menuntut terdakwa penganiayaan Eza Gionino dengan hukuman lima bulan kurangan penjara. Meski tuntutan yang diberikan tergolong ringan, Eza yag didakwa menganiaya mantan pacarnya Ardina Rasti itu tetap keberatan dan menolak tuntutan tersebut.
Menurut bintang sinetron "Putih Abu-Abu" itu, semua dakwaan yang dituntut JPU tersebut jauh berbeda dengan fakta di persidangan selama ini.
"Saya enggak bisa terima, karena semua berbeda dengan apa yang saya rasakan. Udah susah, saya tidak minta orang untuk percaya sama saya, tapi saya berharap orang bisa menilai apa yang terjadi," ujar Eza usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/5).
Hal yang sama juga dikatakan oleh kuasa hukum Eza, Hendarsam Marantoko. Menurutnya, semua saksi yang dihadirkan di persidangan selama ini mengaku tidak melihat secara jelas.
"Bahwa dalam tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta dipersidangan, itu semua dakwaan di copy paste. Sama-sama kita ketahui, bahwa saksi yang melihat kejadian tidak ada. Saksi semua bilang katanya, tidak ada yang melihat jelas," terang Hendarsam, seperti yang dikutip dari jpnn.com, pada Selasa (22/5).
"Saksi Teguh Effendi yang paling mengetahui karena dia yang ada di rumah. Dia tidak pernah dengar apa yang terjadi di dalam rumah," tambah Hendarsam.(abu/jpc/bhc/rby) |