Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KPU
Dituntut Tunjukkan Pembatalan MoU Dengan IFES, KPU: Yang Penting Subtansialnya
Monday 27 May 2013 16:48:31
 

Logo International Foundation for Election System (IFES).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait dengan kerjasama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan International Foundation for Election System (IFES), anggota komisioner KPU Hadar Hafis Gumay menegaskan bahwa yang terpenting program kerjasama sudah dibatalkan.

"Yang terpenting kan subtansialnya bahwa program Sipol tidak jadi berjalan," ujarnya saat dihubungi pewarta BeritaHUKUM.com beberapa waktu lalu.

Hal itu diungkap Hadar sebagai jawaban tuntutan para aktivis pemilu untuk meminta surat pembatalan kontrak. "Masalah surat kontrak kan, itu mau disobek atau dibuang kan bukan masalah yang besar," pungkasnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu para aktivis peduli pemilu mendatangi kantor KPU, untuk membicarakan persoalan kontrak dengan IFES.

Menurut Direktur Lingkar Masyarakat Madani (Lima), Ray Rangkuti bahwa KPU harus mandiri dan independen, "karena itu amanat konstitusi," ungkapnya.

Lalu, berkaitan dengan pembatalan kerjasama dengan IFES, Ray mengaku pihaknya tidaklah begitu percaya. Sebab, sampai hari ini para komisioner belum menujukkan surat pembatalan kontrak. "Masa kontrak program miliaran bisa batal dengan ucapan saja. Apakah betul dibatalkan," jelas Ray.

Hadar Hafis Gumay menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi bekerjasama dengan lembaga swadaya luar negeri IFES.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2