Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KPU
Dituntut Tunjukkan Pembatalan MoU Dengan IFES, KPU: Yang Penting Subtansialnya
Monday 27 May 2013 16:48:31
 

Logo International Foundation for Election System (IFES).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait dengan kerjasama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan International Foundation for Election System (IFES), anggota komisioner KPU Hadar Hafis Gumay menegaskan bahwa yang terpenting program kerjasama sudah dibatalkan.

"Yang terpenting kan subtansialnya bahwa program Sipol tidak jadi berjalan," ujarnya saat dihubungi pewarta BeritaHUKUM.com beberapa waktu lalu.

Hal itu diungkap Hadar sebagai jawaban tuntutan para aktivis pemilu untuk meminta surat pembatalan kontrak. "Masalah surat kontrak kan, itu mau disobek atau dibuang kan bukan masalah yang besar," pungkasnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu para aktivis peduli pemilu mendatangi kantor KPU, untuk membicarakan persoalan kontrak dengan IFES.

Menurut Direktur Lingkar Masyarakat Madani (Lima), Ray Rangkuti bahwa KPU harus mandiri dan independen, "karena itu amanat konstitusi," ungkapnya.

Lalu, berkaitan dengan pembatalan kerjasama dengan IFES, Ray mengaku pihaknya tidaklah begitu percaya. Sebab, sampai hari ini para komisioner belum menujukkan surat pembatalan kontrak. "Masa kontrak program miliaran bisa batal dengan ucapan saja. Apakah betul dibatalkan," jelas Ray.

Hadar Hafis Gumay menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi bekerjasama dengan lembaga swadaya luar negeri IFES.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

 

ads2

  Berita Terkini
 
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2