Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Pembunuhan Bos PT Sanex
Divonis 12 Tahun, Jhon Kei Langsung Ajukan Banding
Thursday 27 Dec 2012 16:53:37
 

Pengacara Indra Sahnun Lubis (kiri) bersama John Kei saat ditanyai para wartawan, Selasa (18/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - John Kei divonis 12 tahun penjara. Hukuman terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terhadap putusan itu, Jhon Kei sangat keberatan. Untuk itu, ia akan mengajukan banding, Kamis (27/12).

Menanggapai tuntutan 12 tahun penjara, Jhon Kei mengatakan, bahwa Hakim kurang memperhatikan BAP. "Di pemeriksaan kok dimunculkan. Kalau mau banding, pasti banding lah. Saya patuh hukum kok, orang-orang aja pada parno," ujar Jhon Kei sambil tertawa.

Mengenai kapan akan melakukan banding, kuasa hukum Jhon Kei menjelaskan, saat ini timnya mangaku tidak akan terburu-buru untuk melakukan banding. "Kita tunggu saja (untuk melakukan banding), waktunya kan masih panjang," ujarnya.

Usai membacakan putusan, Majelis Hakim langsung mengetuk palu sebagai pertanda sidang ditutup. Hakim Supradja tidak memberikan kesempatan sedikitpun pada kuasa hukum terdakwa untuk berkomentar. Hal itu membuat kuasa hukum Jhon Kei kecewa. "Apa seperti ini, ngak berani hakim berdebat. Hakim senior ngak berani," katanya.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memutusaka Jhon Kei 12 tahun penjara. "Memutuskan hukuman pidana selama 12 tahun dipotong masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta.

Terdakwa John Kei dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Dia terbukti melanggar Pasal 430 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 56 KUHP Ayat 1 ke-2. Sementara terdakwa dua yakni Joseph Hungan dan terdakwa 3 Muklis, masing-masing hanya dijatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Keduanya terbukti melanggar Pasal 338 Jo 55 Ayat 1 ke-1 dan 56 Ayat 1 ke-2 KUHP.

Sebelumnya, John Kei dituntut 14 tahun penjara. John Kei dinilai Jaksa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana. John Kei dinilai melanggar Pasal Pertama Primer 340 KUHP subsider 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP Ayat 1. Selain John Kei, Jaksa juga menuntut Joseph Hungan dan Muklis dengan dua tahun kurungan dikurangi masa tahanan. Keduanya dianggap melanggar Pasal Kedua Primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 KUHP Ayat 2 subsider 338 KUHP jo Pasal 56 KUHP Ayat 2.

"Hal yang meringankan ketiga terdakwa adalah mereka bersikap sopan selama persidangan dan merupakan tulang punggung keluarga. Hal yang memberatkan adalah memberikan luka yang mendalam bagi keluarga korban," tambah ketua Hakim.

Seperti biasa, setiap sidang Jhon Kei selalu dijaga ketat pihak kemanan. Namun sidang kali ini masih berjalan lancar, meski disepanjang persidangan banyak yang kontra dengan Jhon Kei berunjuk rasa. Untuk menghindari bentrok massa yang kontra dengan pendukung Jhon Kei, pihak keamanan dibolehkan masuk ke gedung pengadilan. Sementara yang kontra berunjukrasa di luar gedung pengadilan.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2