Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Djoko Tak Pernah Jawab Pertanyaan Penyidik Soal Hartanya
Wednesday 20 Mar 2013 18:47:44
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Djoko Susilo tak pernah menjawab pertanyaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika ditanya soal hartanya. Menurut Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, setiap kali penyidik bertanya tentang asetnya, jenderal bintang dua itu selalu bungkam.

Jadi, jika suara yang menyatakan pemeriksaan Djoko tidak pernah masuk pada materi tentang harta kekayaan jenderal itu, Johan Budi langsung membantahnya. "Jadi, menurut keterangan penyidik, beberapa kali penyidik sudah menanyakan soal harta kekayaannya, tapi dia (Djoko Susilo) tidak pernah menjawab," kata Johan, Rabu (20/3).

Sejak ditahan KPK, Djoko jadi pendiam. Ketika beberapa kali ditanya oleh wartawan, ia tidak pernah mengabaikannya. Bahkan, ketika diminta komentar mengenai puluhan asetnya yang disita KPK, Djoko lebih memeilih mengumbar senyum.

Johan Budi menambahkan, penyitaan puluhan aset yang didiuga milik Djoko terkait Simulator SIM dan TPPU, KPK sudah melakukan dengan koridor hukum. "Dalam pengadaan Simulator diduga kerugian negara hampir Rp 100 miliar. Dalam proses persiadangan ada ganti rugi. Sebelum putusan pengadilan KPK sudah mempunyai datanya," ujar Johan.

"Disita bukan dirampas. Jika ada keputusan hakim pak DS tak bersalah, tentu akan dikembalikan hartanya ini," tegas Johan.

Aset Djoko yang disita KPK saat ini, hampir mencapai Rp 100 miliar. Ada sekitar 35 lima item aset Djoko yang sudah diamankan. Aset-aset itu berupa rumah, SPBU, apartemen, kendaraan. Sampai saat ini, KPK masih menelusuri aset-aset Djoko lainnya.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2