Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Djoko Tak Pernah Jawab Pertanyaan Penyidik Soal Hartanya
Wednesday 20 Mar 2013 18:47:44
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Djoko Susilo tak pernah menjawab pertanyaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika ditanya soal hartanya. Menurut Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, setiap kali penyidik bertanya tentang asetnya, jenderal bintang dua itu selalu bungkam.

Jadi, jika suara yang menyatakan pemeriksaan Djoko tidak pernah masuk pada materi tentang harta kekayaan jenderal itu, Johan Budi langsung membantahnya. "Jadi, menurut keterangan penyidik, beberapa kali penyidik sudah menanyakan soal harta kekayaannya, tapi dia (Djoko Susilo) tidak pernah menjawab," kata Johan, Rabu (20/3).

Sejak ditahan KPK, Djoko jadi pendiam. Ketika beberapa kali ditanya oleh wartawan, ia tidak pernah mengabaikannya. Bahkan, ketika diminta komentar mengenai puluhan asetnya yang disita KPK, Djoko lebih memeilih mengumbar senyum.

Johan Budi menambahkan, penyitaan puluhan aset yang didiuga milik Djoko terkait Simulator SIM dan TPPU, KPK sudah melakukan dengan koridor hukum. "Dalam pengadaan Simulator diduga kerugian negara hampir Rp 100 miliar. Dalam proses persiadangan ada ganti rugi. Sebelum putusan pengadilan KPK sudah mempunyai datanya," ujar Johan.

"Disita bukan dirampas. Jika ada keputusan hakim pak DS tak bersalah, tentu akan dikembalikan hartanya ini," tegas Johan.

Aset Djoko yang disita KPK saat ini, hampir mencapai Rp 100 miliar. Ada sekitar 35 lima item aset Djoko yang sudah diamankan. Aset-aset itu berupa rumah, SPBU, apartemen, kendaraan. Sampai saat ini, KPK masih menelusuri aset-aset Djoko lainnya.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2