Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kesehatan
Dokter Spesialis Dituding Sering Mangkir, Direktur RSUD Kaur Angkat Bicara
2019-03-16 09:38:52
 

Direktur RSUD Kaur dr Ahmad Lufti.(Foto: BH /aty)
 
KAUR, Berita HUKUM - Karena membuat perhatian publik, terkait kinerja dokter spesialis anak di RSUD Kaur yang menjadi keluhan banyak warga masyarakat karena dituding dokter spesialis anak jarang masuk kerja (mangkir) menjalankan tugas layanannya, hingga memaksakan orang nomor satu di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kabupaten Kaur, Bengkulu tersebut angkat bicara.

Direktur RSUD Kaur dr Ahmad Lufti, menanggapi terkait permasalahan dugaan sering mangkirnya dalam tugas dokter spesialis anak, Direktur RSUD sangat menanggapi positif terhadap pemberitaan yang mengkritisi kinerja dr.spesialis anak di RSUD Kaur tersebut. "agar ada intropeksi bagi yang bersangkutan kedepannya," ujar Ahmad Lufti, Jumat (16/3).
.
dr Ahmad Lufti juga mengatakan sudah mengetahui dengan jelas terhadap keluhan pasien-pasien tersebut. "Karena sebelum ini sudah pernah terjadi keluhan dari pasien poli anak melewati kotak saran yang telah kami siapkan dan masyarakat mengeluhkan hal yang sama terhadap pemberitaan tersebut," jelasnya.

Sejak pemberitaan kemarin, Ahmad Lufti akan segera berkoordinasi dengan Kabag Hukum Pemda Kaur, untuk rencana mengubah sestim pemberian gaji bagi dokter spesialis yang ada di RSUD Kaur.

"Yang selama ini dibayar selama satu bulan Rp.30.000.000,- per individu dokter spesialis, sehingga RSUD Kaur akan mengajukan untuk menjadi setiap hari kehadiran dari dokter spesialis bekerja, bila yang bersangkutan ingin mendapatkan hasil dalam satu bulan tersebut Rp.30.000.000,- dia harus rajin masuk," tegas dr. Ahmad.

Sebagai rujukan regulasi yang kami ambil adalah kabupaten Bengkulu Utara, menerapkan gaji dokter spesialis tersebut berdasarkan hitungan hari kerja yang dilakukan.

Ahmad menambahkan, semestinya dokter spesialis perlu bersyukur dengan gaji dan peluang saat ini, "bilamana kedepan dokteter spesialis di wilayah kita ini banyak, maka pendapatan saat ini bisa menjadi berkurang," pungkas Ahmad, kepada pewarta BeritaHUKUM.com.

Sementara dokter spesialis anak RSUD Kaur yakni Dr.Rillya Emilda, Msc.Sp.A memberikan komentar atas permasalahan tersebut. "Saya bukan ASN Kaur, akan tetapi Saya ASN Kabupaten Bengkulu Selatan," ujarnya.
.
"Saya di RSUD Kaur adalah kontrak kerja," jelas Rillya.

"Kewajiban masuk hanya jam.13.00 wib -15.00 wib, mulai hari Senin sampai hari Jum'at saja," ujarnya.

"Saat hari Kamis,14/3/2019 itu tidak masuk kerja sudah memberi informasi terlebih dahulu." tegas Rillya, kendati hari yang sama pada jam istirahat siang staf poli anak sendiri tidak mengetahui dengan jelas apakah Dr Rillya masuk kerja apa tidak.(bh/aty)



 
   Berita Terkait > Kesehatan
 
  Obat yang Beredar di Masyarakat Harus Terjamin Keamanan dan Kelayakannya
  Koordinator SOMASI Jakarta Sambangi Dua Kementerian, Terkait Peredaran Produk Formula Kuras WC dan Anti Sumbat Ilegal
  RUU Kesehatan Sepakat Dibawa ke Paripurna, 7 Fraksi Setuju dan 2 Fraksi Menolak
  Anggota DPR Rieke Janji Perjuangkan Jaminan Kesehatan dan Hari Tua bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
  Nasib Nakes Honorer Tidak Jelas, Netty Prasetiyani: Pelayanan Kesehatan Berpotensi Kolaps
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2