Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Jero Wacik
Dua Keputusan Kementrian ESDM Diduga Cedera Hukum
Monday 26 Mar 2012 09:09:23
 

Salah satu kegiatan Kementrian ESDM dalam melakukan Kontrak Karya Kerjasama (KKKS) Wilayah Migas. (Foto: ESDM.go.id)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Belum genap dua ratus hari bekerja di Kementrian Energi Sumber Daya Alam (ESDM), Menteri ESDM, Ir. Jero Wacik, diguncang perkara hukum.

Konflik bermula soal penanganan dan pengelolaan paska Karya Kontrak Karya Kerjasama (KKKS) wilayah pengadaan gas bumi di blok Pase Aceh, dianggap tidak memihak warga.

Sejumlah demonstrasi di desa Blang Seunong dusun Sijudo, Aceh bagian Timur-Utara sepanjang bulan September - Desember 2011 hingga selesainya masa kontrak pada 20 Februari 2012. Sejumlah media lokal ramai memberitakan kasus tersebut.

Amarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh Timur semakin memuncak kala Wacik mengeluarkan surat keputusan pengelolaan sementara kepada pihak asing. Yakni PT. Triangle asal Australia pada 10 Februari 2012.

Belum usai perkara gas di Blok Pase, Wacik kembali diadukan sejumlah Asosiasi Tambang dan para Bupati dari Sulawesi Selatan, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, (20/3).

Sebelumya pengusaha tambang yang diwakili Asosiasi Nikel Indonesia telah meminta Pemerintah segera mengkaji ulang Permen No.7/2012, Jakarta. Minggu (11/3).
Keambiguan dan tumpang tindihnya beberapa pasal pada Permen No.7 Tahun 2012 terkait Undang-Undang (UU) Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 04/ 2009 serta UU Otonomi Daerah, penyebab mantan Menteri Pariwisata dan Budaya ini diadukan ke KPK.

Adapun Permen ESDM No 7/012, tentang peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral disahkan Wacik pada 6 Februari 2012.

Dua Keputusan Kontroversial

Hadirnya dua penerbitan aturan itu mendera Wacik. Awalnya pada 6 Februari 2012 lalu, ia mengeluarkan Permen ESDM No 7/2012. Isi Permen dinilai menyulitkan para pengusaha tambang, terkait sejumlah isi Pasal tumpang tindih dengan UU Minerba Nomor 04/ 2009 serta UU Otonomi Daerah.

Asosiasi tambang yang diwakili Asosiasi Nikel Indonesian (ANI) dan Asosiasi Pertambangan dan Mineral Indonesia (Apemindo), melihat ketidakjelasan Pasal 21 pada Permen No 7/2012 tentang kewajiban pengusaha tambang mineral melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) dalam negeri sebelum diekspor, maksimal Mei 2012.

Permen ini justru bertentangan dengan UU Mineral dan Batubara Nomor 04/ 2009 yang mengatakan kegiatan itu baru dilaksanakan 2014.
"Kami meminta agar pemerintah pusat mengkaji kembali permen tersebut. Ada beberapa pasal yang bertentangan dan tumpang tindih dengan UU Minerba. Permen juga melanggar UU Otonomi yang lebih tinggi posisinya," ungkap Ketua Umum ANI Shelby Ihsan Saleh, Jakarta, Minggu (11/3/2012).

Adapun Sejumlah bupati di Sulawesi turut menggugat pasal-pasal bermasalah yang terkandung dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 07/ 2012.
"Kami akan melawan dan menggugat permen ini," kata Bupati Sinjai, Sulawesi Selatan Andi Rudianto Asapa dan Steering Comitee Apemindo, MS Marpaung, dalam diskusi di Jakarta, (17/3).

Menurut Andi Rudianto, terdapat sembilan pasal yang dinilai cacat dan prematur dalam Permen ESDM tersebut. Di antaranya pasal 8 (ayat 2,3, dan 4), pasal 9 (ayat 3), pasal 10 (ayat 1 dan 2), pasal 16 (ayat 1,2,3,4, dan 5), pasal 19, pasal 20 (ayat 1 dan 2), pasal 22 (ayat 1,2, dan 3), dan pasal 23 (ayat 2 dan 3). Pasal yang menjadi pertentangan terberat adalah pasal 21.

Kemudian pada 10 Februari Wacik kembali mengeluarkan kebijakan dalam bentuk surat keputusan. Surat bernomor 1132/12/MEM.M/2012 mengenai KKSW Kerja Pase yang ditandatangani pada 10 Februari 2012 itu dianggap cacat hukum.
Pihak DPRD Aceh Timur menilai surat KKSW yang telah disetujui Wacik melanggar wewenang UU No. 18/2001 tentang Otonomi Khusus bagi daerah Aceh dan UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Diduga Wacik dapat menggelapkan aset negara dengan seolah-olah melimpahkan pengelolaan Blok Pase pada pihak PT. Triangle. Pelimpahan paska pengelolaan bersifat sementara dengan masa enam bulan perpanjangan kerja paska kontrak selesai pada Februari 2012.

“Surat Pelimpahan Blok Pase kepada pihak Triangel itu tidak wajar. Dalam aturan undang-undang Otonomi Aceh, setelah masa kontrak tambang selesai, akan diserahkan kepada BUMD yang disetujui Pemerintah Aceh. Namun Wacik menyerahkan begitu saja kepada pihak asing tanpa berkoordinasi dengan kami. Bahkan penyerahan itu hanya dilandaskan surat keputusan saja. Dasar hukumnya tidak jelas,” ungkap Wakil Bupati Aceh Timur, Nasrudin Abubakar kepada BeritaHUKUM.com saat dikonfirmasi di Aceh pada 18 Februari lalu.

Menteri ESDM Diadukan Ke KPK, Uang Rakyat Belum Kembali
Asset yang diduga digelapkan berwujud perpanjangan kontrak kerja hingga enam bulan dengan perkiraan produksi gas sekitar 180 million standard cubic feet per day atau MMSCFD.

Adapun ketika dikonfirmasi BeritaHUKUM.com saat jeda Rapat Dengar Pendapat soal BBM Subsidi, Jero Wacik menyatakan, hal yang telah dilakukannya telah sesuai prosedur. “Kami telah melakukan sesuai aturan. Soal Blok Pase itu disikapi karena pemberian pengelolaan kepada BUMD Aceh dinyatakan belum siap,”ucap Wacik, Selasa, (28/2).

Sebelumnya pada 11 Januari 2012, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf mengirim surat bernomor 542/712 kepada Menteri Wacik tentang Kelanjutan Pengelolaan Blok Pase, Aceh Utara yang dapat dilanjutkan kepada BUMD. Surat Irwandi ini bersifat segera. Hanya saja surat permintaan Gubernur Aceh ini tidak ditanggapi dan berbuntut bola panas bagi DPRD Aceh Timur.

Selain Wakil Bupati Aceh Timur, Nasrudin Abubakar, Bupati Sinjai, Sulawesi Selatan Andi Rudianto Asapa dan Ketua ANI, Shelby Ihsan Saleh berencana melaporkan kebijakan Menteri ESDM ini kepada Wakil Presiden dan KPK.

Sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Aceh (MARAK) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/3). Dalamaksi itu, sebagian peserta demo mempertunjukkan kebolehannya melakukan Tari Saman khas Aceh. Aksi tersebut merupakan tuntutan MARAK agar KPK segera menyelesaikan sejumlah aksi berbau korupsi di sejumlah wilayah Aceh.

Disaat bersamaan aksi MARAK dilakukan, ditempat terpisah, Anggota Komite IV Bidang Keuangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh Ahmad Farhan Hamid meminta kepada Wakil Menteri Keuangan M Siregar, agar kekurangan penyaluran dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan (PBB) minyak dan gas (Migas) tahun 2003 sampai 2010 sebesar Rp 435 miliar milik Pemkab Aceh Utara segera dicairkan. (dbs/bhc/boy)



 
   Berita Terkait > Jero Wacik
 
  Hindari Wartawan, Jero Wacik Rela Sembunyi di Toilet Perempuan
  Menteri ESDM Segera Atur Penggunaan Biodiesel 10 Persen untuk Campuran Solar
  Dewan Pers Persilahkan, Media Online Adukan Jero Wacik
  Inilah Maksud Media Online Layaknya Surat Kaleng, Versi Jero Wacik
  Menteri Jero Wacik, Status Terlapor di Bareskrim Mabes Polri
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2