INDRAMAYU, Berita HUKUM - Sebanyak dua Ketua Kelompok Tani di Kabupaten Indramayu divonis satu tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (12/9).
Mereka dinyatakan bersalah melakukan penyimpangan dana bantuan bagi petani gagal panen dengan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Keduanya adalah Abdul Muthalib dan Muhammad Safrudin. Abdul menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani Desa Kalianyar Kecamatan Kerangkeng Kabupaten Indramayu. Sementara Safrudin sebagai Ketua Kelompok Tani Desa Kerangkeng Kecamatan Kerangkeng.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menyatakan hukuman penjara selama 1 tahun penjara denda Rp 50 juta", jelas Ketua Majelis Hakim, Rabu (12/9).
Kedua terdakwa yang menjalani sidang terpisah harus membayar uang pengganti sesuai dengan kerugian negara perbuatannya. Abdul harus membayar uang pengganti senilai Rp 118 juta dan Safrudin harus membayar Rp 147 juta.
"Jika uang pengganti tidak dikembalikan, maka harta benda terdakwa akan disita atau diganti penjara selama satu bulan.
"Terdakwa sebagai ketua kelompok petani telah melanggar dan menyalahgunakan bantuan penanggulangan untuk petani gagal panen. Unsur yang merugikan negara telah telah terpenuhi", jelas dia.
Majelis berpendapat, hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah perbuatannya yang merugikan negara. Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah pernah ditahan dan mengakui kesalahannya.(sm/kjs/bhc/rby) |