Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Dua Perempuan Selundupkan Sabu Dalam Perut
Friday 22 Mar 2013 20:33:10
 

Pelaku dan Barang bukti yang diamakan Polisi.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dua perempuan coba selundupkan narkotika jenis sabu di dalam perut. Barang bukti tersebut, Jumat (22/3), dimusnahkan bersama barang haram lainnya.

Kedelapan kalinya, tahun ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu, ekstasi, dan serbuk coklat. “Untuk barang bukti yang dimusnahkan hari ini diantaranya Sabu 435,6 Gr, Ekstasi 16.397 butir (3.916,25 Gr) dan Tablet Cokelat (+) Metkatinona 28 gram,” ujar Kepala Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyatno di Jakarta, Jumat (22/3).

Menurut Sumirat, barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus yang dilakukan oleh BNN pada awal Maret 2013. Para tersangka yang diamankan diantaranya, MM (Karyawan Swasta), WW (Ibu Rumah Tangga), VV (Swasta), RA (Swasta), MA (Wiraswasta) dan HA (Mahasiswa). “Dari penangkapan ini, BNN menyita barang bukti 61 Kapsul isi sabu dengan berat total 533,8 gram,” kata Sumirat.

Untuk kronologis penangkapan, tambah Sumirat, pada 24 Februari 2013, dua perempuan berinisial MM dan WW berangkat menuju Selangor, Malaysia atas perintah seorang perempuan berinisial MA. Setibanya di Malaysia, MM dan WW bertemu JO (WN Nigeria) untuk mengambil barang berupa narkotika jenis sabu.

Selama empat hari, MM dan WW memasukkan kapsul-kapsul berisi sabu ke dalam perutnya melalui mulut. MM menelan 31 butir kapsul dan WW menelan 30 butir kapsul.

Untuk kasus yang kedua BNN berhasil menangkap empat orang tersangka diantaranya, AP alias ME (mahasiswa), SU alias AH (Wiraswasta), MA alias JH (Karyawan) dan SY alias RI (Wiraswasta). Dari penyergapan ini, BNN berhasil menyita barang bukti ekstasi 16.679 butir atau 3.977,15 gram, 102,2 gram sabu, 5,25 gram serbuk cokelat dan 30,5 gram serbuk hijau yang diduga Narkotika Golongan I jenis ekstasi.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka dikenai pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu Kristal. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil disita dari kedua kasus ini, setidaknya sebanyak 18.596 anak bangsa terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan Narkotika. “Total barangbukti yang telah dimusnahkan BNN di tahun2013 adalah Sabu 12.052,48 gram, Heroin 0,4 gram, Ekstasi 16.397 butir / 3.916,25 gram dan Tablet Cokelat (+) Metkatinona sebanyak 28 gram,” tutup Sumirat.(dry/ipb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2