JAKARTA, Berita HUKUM - Dua perempuan coba selundupkan narkotika jenis sabu di dalam perut. Barang bukti tersebut, Jumat (22/3), dimusnahkan bersama barang haram lainnya.
Kedelapan kalinya, tahun ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu, ekstasi, dan serbuk coklat. “Untuk barang bukti yang dimusnahkan hari ini diantaranya Sabu 435,6 Gr, Ekstasi 16.397 butir (3.916,25 Gr) dan Tablet Cokelat (+) Metkatinona 28 gram,” ujar Kepala Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyatno di Jakarta, Jumat (22/3).
Menurut Sumirat, barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus yang dilakukan oleh BNN pada awal Maret 2013. Para tersangka yang diamankan diantaranya, MM (Karyawan Swasta), WW (Ibu Rumah Tangga), VV (Swasta), RA (Swasta), MA (Wiraswasta) dan HA (Mahasiswa). “Dari penangkapan ini, BNN menyita barang bukti 61 Kapsul isi sabu dengan berat total 533,8 gram,” kata Sumirat.
Untuk kronologis penangkapan, tambah Sumirat, pada 24 Februari 2013, dua perempuan berinisial MM dan WW berangkat menuju Selangor, Malaysia atas perintah seorang perempuan berinisial MA. Setibanya di Malaysia, MM dan WW bertemu JO (WN Nigeria) untuk mengambil barang berupa narkotika jenis sabu.
Selama empat hari, MM dan WW memasukkan kapsul-kapsul berisi sabu ke dalam perutnya melalui mulut. MM menelan 31 butir kapsul dan WW menelan 30 butir kapsul.
Untuk kasus yang kedua BNN berhasil menangkap empat orang tersangka diantaranya, AP alias ME (mahasiswa), SU alias AH (Wiraswasta), MA alias JH (Karyawan) dan SY alias RI (Wiraswasta). Dari penyergapan ini, BNN berhasil menyita barang bukti ekstasi 16.679 butir atau 3.977,15 gram, 102,2 gram sabu, 5,25 gram serbuk cokelat dan 30,5 gram serbuk hijau yang diduga Narkotika Golongan I jenis ekstasi.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka dikenai pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu Kristal. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil disita dari kedua kasus ini, setidaknya sebanyak 18.596 anak bangsa terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan Narkotika. “Total barangbukti yang telah dimusnahkan BNN di tahun2013 adalah Sabu 12.052,48 gram, Heroin 0,4 gram, Ekstasi 16.397 butir / 3.916,25 gram dan Tablet Cokelat (+) Metkatinona sebanyak 28 gram,” tutup Sumirat.(dry/ipb/bhc/rby) |