Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Turki
Dua Perempuan Serang Bus dan Kantor Polisi Istanbul dengan Granat
2016-03-04 02:18:06
 

Dua penyerang bersembunyi di satu gedung tak jauh dari lokasi serangan di Istanbul. Dua penyerang bersembunyi di satu gedung tak jauh dari lokasi serangan di Istanbul.(Foto: Istimewa)
 
TURKI, Berita HUKUM - Polisi di Turki menembak mati dua perempuan yang menyerang kantor polisi antihuru-hara di Istanbul dengan granat dan senjata api, hari Kamis (3/3).

Rekaman kamera keamanan memperlihatkan keduanya mengeluarkan tembakan ke arah bus polisi dan melempar granat sebelum melarikan diri dari lokasi serangan dan kemudian bersembunyi di satu gedung di dekatnya di kawasan Bayrampasa.

Granat yang dilempar tersebut tidak meledak, kata pejabat polisi kepada kantor berita Associated Press.

Polisi melancarkan operasi mencari keduanya dan mengepung gedung tersebut.
Gubernur Istanbul, Vahip Sahin, mengatakan dua penyerang tewas dalam operasi polisi ini.

Dua polisi dilaporkan mengalami luka-luka dalam serangan.
Kelompok militan berhaluan kiri, DHKP-C, mengeluarkan pernyataan bahwa mereka berada di balik serangan ini.

Insiden ini menambah panjang serangan-serangan di Turki sejak pertengahan tahun lalu, yang sudah menewaskan 145 orang, termasuk 12 turis Jerman yang tewas dalam serangan di distrik bersejarah Sultanahmet, Januari silam.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Turki
 
  Mengapa Kemenangan Erdogan Penting Bagi Negara-negara Barat?
  Hagia Sophia: Salat Jumat Pertama Setelah 86 Tahun, 'Allahu Akbar, Terharu dan Merinding', Antusiasme Masyarakat Beribadah
  Perang Saudara di Suriah: Turki Kutuk Serangan Udara oleh Suriah terhadap Konvoinya
  Turki Tetap Datangkan Sistem Rudal S-400 Buatan Rusia Walau Ditentang AS
  Lira, Mata Uang Turki Terjun Bebas, Erdogan Sebut 'Ini Ulah Amerika Serikat dan Barat'
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2