Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Sewa Pesawat Merpati
Dua Petinggi Merpati Jadi Tersangka Korupsi
Wednesday 17 Aug 2011 23:36:34
 

Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi sewa pesawat Boeing 737 TALG USA oleh PT Merpati Nusantara Airlines (MNA). Kedua tersangka tersebut, masing-masing yakni mantan Direktur PT MNA beninisla HN dan Direktur Keuangan PT MNA berinisial GA.

Keduanya ditetapkan menjadi tersangka melalui sprindik Nomor: 95/F.2/fd.1/07/2011 tertangal 7 juli 2011. Saat ini penyidik bidang Pidsus Kejagung masih mengembangkan penyidikan kasus itu untuk mencarikemungkinan tersnagka bertambah lagi. "Mereka jadi tersangka ditetapkan pada Selasa (16/8) kemarin” kata Kapuspenkum Noor Rachmad kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/8).

Seperti dberitakan, kasus ini berawal pada 2006. Saat itu, Direksi PT MNA menyewa dua pesawat Boeing 737 dari perusahaan TALG di AS seharga 500 ribu dolar AS untuk tiap pesawat. Setelah dilakukan pembayaran 1 juta dolar AS ke rekening Hume & Associates—lawyer yang ditunjuk TALG, melalui transfer Bank Mandiri—namun hingga kini pesawat tersebut belum pernah diterima PT MNA.

Kemudian, tim penyidik menilai terdapat indikasi tindak pidana korupsi sebesar satu juta dolar AS dalam kasus tersebut, sehingga kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan, setelah ditemukannya calon tersangka kasus ini.
Kejaksaan sendiri telah melakukan pemeriksaan mantan Dirut PT MNA Cucuk Suryosuprojo dan Hotasi Nababan sebagai saksi. Selain itu, kejaksaan juga telah memeriksa Presiden Direktur (Presdir) PT MNA Sardjono Jhoni sebagai saksi dalam kasus Merpati tersebut.

Kasus dugaan penggelembungan pembelian pesawat Merpati ini mencuat ke permukaan, setelah Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu melaporkan dugaan praktek penggelembungan harga pesawat Merpati tersebut ke KPK. Namun, kasus ini justru malah ditangani Kejagung yang kapasitasnya diragukan untuk bisa mengusut hingga tuntas kasus ini.(tnc/bie)



 
   Berita Terkait > Kasus Sewa Pesawat Merpati
 
  Masa Pengajuan Kasasi Hotasi Hampir Habis
  Ajukan Kasasi Hotasi, Kejagung Tunggu Salinan Putusan
  Putusan Bebas Hotasi Nababan Belum Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap
  Hotasi Nababan Diputus Bebas, Fitra Minta KY Turun Tangan
  Mantan GM Merpati Jadi Tersangka Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2