Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Sewa Pesawat Merpati
Dua Petinggi Merpati Jadi Tersangka Korupsi
Wednesday 17 Aug 2011 23:36:34
 

Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi sewa pesawat Boeing 737 TALG USA oleh PT Merpati Nusantara Airlines (MNA). Kedua tersangka tersebut, masing-masing yakni mantan Direktur PT MNA beninisla HN dan Direktur Keuangan PT MNA berinisial GA.

Keduanya ditetapkan menjadi tersangka melalui sprindik Nomor: 95/F.2/fd.1/07/2011 tertangal 7 juli 2011. Saat ini penyidik bidang Pidsus Kejagung masih mengembangkan penyidikan kasus itu untuk mencarikemungkinan tersnagka bertambah lagi. "Mereka jadi tersangka ditetapkan pada Selasa (16/8) kemarin” kata Kapuspenkum Noor Rachmad kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/8).

Seperti dberitakan, kasus ini berawal pada 2006. Saat itu, Direksi PT MNA menyewa dua pesawat Boeing 737 dari perusahaan TALG di AS seharga 500 ribu dolar AS untuk tiap pesawat. Setelah dilakukan pembayaran 1 juta dolar AS ke rekening Hume & Associates—lawyer yang ditunjuk TALG, melalui transfer Bank Mandiri—namun hingga kini pesawat tersebut belum pernah diterima PT MNA.

Kemudian, tim penyidik menilai terdapat indikasi tindak pidana korupsi sebesar satu juta dolar AS dalam kasus tersebut, sehingga kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan, setelah ditemukannya calon tersangka kasus ini.
Kejaksaan sendiri telah melakukan pemeriksaan mantan Dirut PT MNA Cucuk Suryosuprojo dan Hotasi Nababan sebagai saksi. Selain itu, kejaksaan juga telah memeriksa Presiden Direktur (Presdir) PT MNA Sardjono Jhoni sebagai saksi dalam kasus Merpati tersebut.

Kasus dugaan penggelembungan pembelian pesawat Merpati ini mencuat ke permukaan, setelah Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu melaporkan dugaan praktek penggelembungan harga pesawat Merpati tersebut ke KPK. Namun, kasus ini justru malah ditangani Kejagung yang kapasitasnya diragukan untuk bisa mengusut hingga tuntas kasus ini.(tnc/bie)



 
   Berita Terkait > Kasus Sewa Pesawat Merpati
 
  Masa Pengajuan Kasasi Hotasi Hampir Habis
  Ajukan Kasasi Hotasi, Kejagung Tunggu Salinan Putusan
  Putusan Bebas Hotasi Nababan Belum Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap
  Hotasi Nababan Diputus Bebas, Fitra Minta KY Turun Tangan
  Mantan GM Merpati Jadi Tersangka Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye

Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL

KPU Sahkan Nomor Urut Capres-Cawapres 2024: Anies-Muhaimin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3

Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah

WALHI Desak Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023

Jangan Golput, Partisipasi Generasi Muda di Pemilu Penentu Indeks Demokrasi

Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye

PPWI Sukses Gelar SKW Perdana bagi Wartawan dan Pewarta Warga di Jakarta

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2