JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi sewa pesawat Boeing 737 TALG USA oleh PT Merpati Nusantara Airlines (MNA). Kedua tersangka tersebut, masing-masing yakni mantan Direktur PT MNA beninisla HN dan Direktur Keuangan PT MNA berinisial GA.
Keduanya ditetapkan menjadi tersangka melalui sprindik Nomor: 95/F.2/fd.1/07/2011 tertangal 7 juli 2011. Saat ini penyidik bidang Pidsus Kejagung masih mengembangkan penyidikan kasus itu untuk mencarikemungkinan tersnagka bertambah lagi. "Mereka jadi tersangka ditetapkan pada Selasa (16/8) kemarin” kata Kapuspenkum Noor Rachmad kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/8).
Seperti dberitakan, kasus ini berawal pada 2006. Saat itu, Direksi PT MNA menyewa dua pesawat Boeing 737 dari perusahaan TALG di AS seharga 500 ribu dolar AS untuk tiap pesawat. Setelah dilakukan pembayaran 1 juta dolar AS ke rekening Hume & Associates—lawyer yang ditunjuk TALG, melalui transfer Bank Mandiri—namun hingga kini pesawat tersebut belum pernah diterima PT MNA.
Kemudian, tim penyidik menilai terdapat indikasi tindak pidana korupsi sebesar satu juta dolar AS dalam kasus tersebut, sehingga kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan, setelah ditemukannya calon tersangka kasus ini.
Kejaksaan sendiri telah melakukan pemeriksaan mantan Dirut PT MNA Cucuk Suryosuprojo dan Hotasi Nababan sebagai saksi. Selain itu, kejaksaan juga telah memeriksa Presiden Direktur (Presdir) PT MNA Sardjono Jhoni sebagai saksi dalam kasus Merpati tersebut.
Kasus dugaan penggelembungan pembelian pesawat Merpati ini mencuat ke permukaan, setelah Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu melaporkan dugaan praktek penggelembungan harga pesawat Merpati tersebut ke KPK. Namun, kasus ini justru malah ditangani Kejagung yang kapasitasnya diragukan untuk bisa mengusut hingga tuntas kasus ini.(tnc/bie)
|