JAKARTA, Berita HUKUM - Dua Warga Negara (WN) Malaysia yakni Mohammad Hasan Bin Khusi Mohamad (terdakwa I) dan R Azmi Bin Muhammad Yusof (terdakwa II) divonis 7 tahun penjara oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Selasa (5/3). Keduanya divonis terkait kasus korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans tahun 2011.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/3), Hakim membacakan amar putusan itu secara bergiliran. Setelah melakukan berbagai pertimbangan, akhirnya Hakim menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa itu dengan 7 tahun penjara serta denda masing-masing Rp 300 juta.
Ketua Mejelis Hakim Tipikor, Pangeran Napitupulu membacakan, "Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Mohammad Hasan Bin Khusi Mohamad dan terdakwa 2 R Azmi Bin Muhammad Yusof dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun penjara dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 300 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Pangeran Napitupulu.
Pangeran Napitupulu menjerat Hasan dan Azmi dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kedua terdakwa terbukti membantu pihak yang sedang dicari penegak hukum dan atau menghalangi penyidikan kasus korupsi, dengan sengaja menyembunyikan keberadaan terdakwa perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya, Neneng Sri Wahyuni.
Jika melihat tuntutan jaksa, vonis kepada dua WN Malaysia ini terbilang lebih ringan. Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa selama 9 tahun penjara.
Kamis (7/2) lalu, Mohammad Hasan bin Khusi dan R Azmi Bin Muhammad Yusof, dituntut telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan tuntutan 9 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara.(bhc/din) |