SAMARINDA, Berita HUKUM - Kasus dugaan tagihan fiktif LABU TAMBAT yang dilakukan oleh PT. Pelindo IV kantor cabang Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang dituding merugikan pemakai jasa Labu Tambat hingga ratusan juta rupiah, seperti di wartakan sebelumnya oleh BetitaHUKUM.com pada, Kamis (10/9) yang lalu, mendapat respon dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Samatinda.
Dugaan tagihan fiktif biaya Labu Tambat Kapal yang merugikan pemakai jasa hingga ratusan juta juga dahulu pernah naik ke permukaan publik pada tanggal 15 Desember 2013 lalu, dengan judul "Kejaksaan Diminta Usut Tagihan Labu Tambat PT Pelindo Samarinda Diduga Fiktif". Bersamaan dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim yang gencarnya melakukan penyelidikan tentang dugaan korupsi ASISS TUG yang dilakukan oleh PT Pelindo Samarinda, hingga menetapkan 5 orang pejabat PT. Pelindo IV Samarinda menjadi tersangka, namun hingga saat ini kasusnya tenggelam begitu saja, entah bagaimana.
Sementara, menanggapi pemberitaan adanya dugaan tagihan fiktip Labu Tambat dari PT. Pelindo Samarinda, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Samarinda, Abdul Muis, SH kepada pewarta di ruang kerjanya pada, Senin (14/9) mengatakan bahwa, terkait dugaan tagihan fiktif yang dilakukan oleh Pelindo Samarinda, jaksa siap melakukan penyelidikan, jadi diharapkan agar para pemakai jasa yang merasa dirugikan untuk dapat melapor, ujar Abdul Muis.
"Kita harapkan agar pemakai jasa yang merasa dirugikan dengan tagihan Labu Tambat oleh pihak Pelindo agar melapor, kalau sudah ada laporan dan ada yang merasa dirugikan Kejaksaan akan melakukan penyelidikan," jelas Abdul Muis, Senin (14/9).
Sedangkan, pihak PT. Pelindo IV Samarinda terkesan menghindar dari konfirmasi media terkait dugaan tagihan fiktif Labu Tambat. Manajer Umum dan Humas PT. Pelindo IV Kusnadi yang di konfirmasi pada, Jumat (11/9) lalu melalu telpon selularnya mengatakan bahwa, sedang ada tugas diluar sehingga tidak bisa ditemui.
Namun, ketika di konfirmasi kembali pada, Senin (14/9), lagi-lagi Kusnadi lewat pesan SMSnya menuliskan bahwa, dapat mengkonfirmasi melalui Pak Rizal selaku Asmen Hukum, dan ketika diminta No kontaknya untuk buat janji terlebih dahulu, beliau menolak dan mengatakan langsung saja ke kantor.
Setelah mandatangi di kantornya sekitar pukul 14.00 Wita, pewarta kembali mengontak yang bersangkutan (pak Kusnadi) menginformadikan bahwa, Rizal yang diminta untuk ditemui tidak berada di tempat' namun sayang dibalik telpon selularnya dikatakan "Rizal sangat sibuk sekali, pentingkah untuk wawancara, saya masih sibuk rapat nanti saya kontak," ujar Kusnadi.
Sikap Manajer Umum dan Humas sebelumnya juga dilakukan dengan pewarta BetitaHUKUM.com pada Selasa (8/9) yang lalu, ketika saat dikonfirmasi hal yang sama diruang kerjanya, ketika itu ia katanya di panggil GM dan disuruh pewarta untuk menunggu, jelang 30 menit kembali dikatakan maaf saya ada tugas dari GM jadi harus pergi, ujar Kusnadi.
Untuk diketahui bahwa tagihan Labu Tambat yang diduga kuat fiktif dilakukan oleh Pelindo Samarinda sebagaimana diungkapkan oleh narasumber pemakai jasa, tgl 15 Desember 2015 tagihan atau Aging Piutang Usaha per 30 Nopember 2013 yang di terima membengkak hingga 300 juta rupiah lebih, namun pekerjaan yang dilakukan tidak sebanyak sebagaimana daftar tagihan yang diberikan.
Sumber saat itu juga mengatakan bahwa, tagihan yang sebelumnya dilakukan pemakai jasa Juli - Agustus 2013 melalui daftar piutang per 31 Oktober 2013 dari 245 item tagihan senilai Rp 230 juta lebih, padahal kewajiban yang harus dibayar hanya Rp 125 juta, yaitu bulan Juli senilai Rp 56.000.000,- dan Agustus senilai Rp 69.000.000,-. Jadi sekitar Rp 125.0000.000,- yang diduga tagihan fiktif yang sangat membeban, ujar Sumber.
Secara rinci sumber juga mengatakan, pekerjaan jasa Labu Tambat bulan Juli sebanyak 33 kali pengapalan dengan jumlah Rp 48.352.000,- telah dibayar berdasarkan nota dan masih ada sisa Rp 7.761.000,- bulan Agustus 25 pengapalan Rp 43.311.000,- bulan September 38 pengapalan dengan jumlah Rp 69.201.000,- terbayar melalui transfer Rp 25.000.000,- sisa belum terbayar Rp 44.201.000,- sedangkan bulan Oktober ada 39 pengapalan senilai Rp 59.302.000,- terbayar melalui rekening tgl 1 Nopember Rp 40.000.000,- sehingga masih ada sisa hutang yang belum dibayar sekitar Rp 114.575.000.
Dari kekurangan pembayaran tersebut, membuat PT Pelindo mengancam dan menahan Kapal tidak bisa bergerak atau bertingkat, sehingga pada 13 Nopember 2013 membayar langsung ke kas Pelindo sebesar Rp 40.000.000,- tanggal 22 Nopember 2013 Rp 20.000.000,- dan tanggal 29 Nopember 2013 Rp 10.000.000,- di tambah dengan kelebihan uper 2012 senilai Rp 16.000.000,- dan kelebihan pembayaran nota bulan Juni 2012 senilai Rp 16.091.000,-
"jadi kewajiban yang harus saya bayar sisa utang adalah senilai Rp 12.484.000," jelas sumber.
Pemakai jasa yang tidak mau disebutkan namanya tersebut juga mengharapkan, agar nota tagihan piutang hingga bulan Nopember 2013 senilai Rp 300 juta lebih, padahal sisa kewajiban utang yang harus dibayar Rp 12 juta lebih yang di paksa untuk membayar dan kalau tidak di bayar kapalnya akan di tahan tersebut agar mendapat perhatian dari Pelindo, tegas sumber.(bh/gaj) |