JAKARTA, Berita HUKUM - Sebagai wujud komitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 26% dengan usaha sendiri dan mencapai 41% dengan kerjasama internasional pada tahun 2020 dari kondisi tanpa adanya rencana aksi (bussiness as usual/BAU), serta untuk mengurangi terjadinya pemanasan global yang berdampak pada kerusakan lingkungan, Pemerintah memandang perlu adanya kelembagaan yang mengelola penurunan gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan dan lahan gambut.
Terkait dengan itu, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 31 Agustus 2013 telah membentuk Badan Pengelola Penurunan Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut (Reduction Emissions from Deforestation and Forest Degradation) (REDD+) yang selanjutnya disebut Badan Pengelola REDD+.
“Badan Pengelola REDD+ berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia, dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia,” bunyi Pasal 3 Ayat (2,3) Perpres tersebut.
Badan Pengelola REDD+ mempunyai tugas untuk membantu Presiden melaksanakan tugas koordinasi, sinkronisasi, perencanaan, fasilitasi, pengelolaan, pemantauan, pengawasan serta pengendalian REDD+ di Indonesia.
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengelola REDD+ menyelenggarakan fungsi antara lain;: a. Penyusunan dan pengembangan strategi nasional REDD+ untuk melaksanakan REDD+ di Indonesia; b. Penyusunan dan pengembangan kerangka pengaman REDD+ di bidang sosial, lingkungan dan pendanaan; c. Koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan REDD+ serta pengarusutamaan REDD+ dalam pembangunan nasional; d. Pengelolaan bantuan dana maupun bantuan lain yang sah terkait REDD+ sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; e. Penyiapan rekomendasi dalam penentuan posisi Indonesia terkait REDD+ dalam forum internasional; dan f. Koordinasi penegakan hukum terkait pelaksanaan program, proyek dan/atau kegiatan REDD+.
Dalam Pasal 6 Perpres itu disebutkan, Badan Pengelola REDD+ terdiri atas: a. Kepala; b. 4 (empat) Deputi; dan c. Tenaga profesional. “Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Badan Pengelola REDD+,” bunyi Pasal 6 Ayat (2) Perpres tersebut.
Adapun Tenaga Profesional terdiri atas Asisten Ahli, Asisten Muda dan Tenaga Terampil, yang seluruhnya berjumlah paling banyak 60 (enam puluh) orang.
Disamping itu, Kepala Badan Pengelola REDD+ dapat membentuk Tim Khusus atau Gugas Tuas untuk penanganan masalah tertentu terkait pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangannya. Sementara untuk memberikan dukungan teknis dan administrasi pada Badan Pengelola REDD+ dibentuk sebuah Sekretariat Badan Pengelola REDD+.
Eselonisasi
Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2013 itu menegaskan, Kepala Badan Pengelola REDD+ diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sementara Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala Badan Pengelola REDD+. Adapun Tenaga Profesional, Tenaga Khusus dan Gugus Tugas di lingkungan Badan Pengelola REDD+ diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pengelola REDD+.
“Deputi dan Tenaga Profesional di lingkungan Badan Pengelola REDD+ dapat diangkat dari Pegawan Negeri Sipil (PNS) dan bukan PNS,” bunyi Pasal 12 Perpres tersebut.
Menurut Perpres ini, Kepala Badan Pengelola REDD+ diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya setara Menteri. Adapun Deputi diberikan kedudukan, hak keuangan, dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon Ia; dan Tenaga Profesional yang diangkat sebagai Asisten Ahli diberikan kedudukan, hak keuangan, dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon Ib.
Untuk Tenaga Profesional yang diangkat sebagai Asisten disetarakan dengan pejabat struktural Eselon IIa, Tenaga Profesional yang diangkat sebagai Asisten Muda disetarakan dengan pejabat struktural Eselon IIIa; dan Tenaga Profesional yang diangkat sebagai Tenaga Terampil disetarakan dengan pejabat struktural Eselon IVa.
Komite Pemangku Kepentingan
Melalui Perpres Nomor 62 Tahun 2013ini juga dibentuk Komite Pemangku Kepentingan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Badan Pengelola REDD+. Komite ini bertugas memberikan nasehat dan saran kepada Kepala Badan Pengelola REDD+ berkaitan dengan penyelenggaraan Program, Proyek dan/atau kegiatan REDD+, baik atas dasar permintaan maupun atas prekarsa Komite Pemangku Kepentingan.
Komite Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud terdiri atas tokoh yang masing-masing mempunyai latar belakang dan/atau keahlian di bidang termasuk tetapi tidak terbatas pada: a. Lingkungan hidup; b. Pemberdayaan masyarakat termasuk masyarakat ada; c. Pemberdayaan perempuan; d. Peran swasta dalam pembangunan; e. Tata pemerintahan yang baik dan bersih; dan f. Ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Anggota Komite Pemangku Kepentingan diangkat oleh Kepala Badan Pengelola REDD+ untuk masa bakti 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali,” bunyi Pasal 22 Ayat (2) Perpres tersebut.
Ditegaskan juga dalam Perpres ini, bahwa anggota Komite Pemangku Kepentingan tidak merupakan pegawai Badan Pengelola REDD+.
“Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksaan tugas dan fungsi Badan Pengelola REDD+ bersumber dari APBN, APBD, serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat,” bunyi Pasal 25 Perpres tersebut.
Menurut Perpres ini, Kepala Badan Pengeloa REDD+ bertanggung jawab untuk melengkapi organisasi Badan Pengelola REDD+ dengan melakukan rekrutmen, pemberdayaan dan pembinaan Tenaga Profesional dan pegawai sesuai dengan kebutuhan.
Dengan terbentuknya Badan Pengelola REDD+ ini, maka tugas, fungsi dan proggram yang dijalankan oleh Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDD+ yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2011 dilanjutkan oleh Badan Pengelola REDD+. Seperti yang dikutip dari laman setkab.go.id
“Sebelum terbentuknya susunan organisasai Badan Pengelola REDD+ secara lengkap, tugas, fungsi dan program sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4),” bunyi Pasal 27 Ayat (2) Perpres No. 62/2013 yang diundangkan pada 2 September 2013 itu.Pusdatin/ES/skb/bhc/sya) |