Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Kasus e-KTP
E-KTP Gagal, Bisa Picu Masalah Kependudukan dan Pemilu
Saturday 10 Sep 2011 17:02:54
 

SEbagain peralatan dalam program e-KTP (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Belum meratanya program Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di seluruh wilayah Indonesia, dapat berakibat bisa mengancam persoalan kependudukan. Program ini juga menjadi lahan politis, bila ada yang memanfaatkan keadaan yang belum tertata baik untuk kepentingan pihak tertentu menjelang Pemilu 2014 mendatang.

"Dalam program ini, penduduk itu adalah subjek dan objek pembangunan. Jika satu program terganggu, sudah pasti akan membawa implikasi bagi peningkatan penduduk itu sendiri. Atau dari sisi penggerakan penduduk itu sendri. Jadi pasti akan ada persoalan,“ kata Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sugiri dalam acara diskusi di Jakarta, Sabtu (10/9).

Selain itu efek konkret belum tersebarnya EKTP di semua wilayah bisa menjadikan percepatan untuk menyejahterakan rakyat bisa melambat. ”Tapi kalau itu kemudian terhambat terganggu apalagi gagal, itu sudah pasti kita akan mengalami kesulitan. Paling tidak upaya kita untuk menyejahterakan penduduk semakin berkurang. Yang harusnya bisa diselesaikan tahun 2015 barangkali harus mundur lagi jadi tahun 2020,“ bebernya.

Efek dari program e-KTP yang belum berjalan sempurna, juga akan menimbulkan kekacauan data penduduk jelang pemilu. Kekuarangan inilah yang akan menjadi lahan politis pihak tertentu untuk memanfaatkan keadaan yang memang belum tertata baik dalam pembuatan e-KTP itu. "Sudah pasti ada peluang dimanfaatkan politis kalau belum tertata dengan baik," ujarnya.

Pemerintah pun, lanjut dia, saat ini terus berusaha agar pembuatan E-KTP bisa dituntaskan sebelum Pemilu 2014. Jika realisasi pembuatan E-KTP tertunda hingga melebihi 2014, kemungkinan situasi tersebut akan dimanfaatkan secara politis.

"Pemerintah sekarang berusaha agar hal ini diselesaikan sebelum pemilu. Pasalnya, kalau tertunda itu akan memberikan peluang bagi mereka yang bisa memanfaatkan hal itu. Yang namanya politik itu kadang-kadang kotor, jadi ketika kita belum menata dengan baik, orang sudah memanfaatkan ketidakaturan itu untuk kepentingannya dia," ujarnya.

Sugiri mengingatkan, bila e-KTP gagal dilaksanakan, pastinya negara ini akan mengalami kesulitan dalam mensejahterakan penduduknya. "Upaya kita untuk mensejahterakan penduduk semakin berkurang yang harusnya bisa diselesaikan tahun 2015 barangkali harus mundur lagi jadi tahun 2020," tandasnya.(inc/mic/rob)



 
   Berita Terkait > Kasus E-KTP
 
  Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
  KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
  Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
  KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
  Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2