JAKARTA, Berita HUKUM - Permasalahan pornografi, prostitusi, dan trafficking anak secara on line banyak sekali terjadi di Kota besar, salah satunya di wilayah DKI, Jakarta, anak-anak selalu menjadi korban dan sasaran dari orang-orang yang mengambil keuntungan dalam berbisnis pornografi.
Umumnya, pelaku memiliki kemampuan secara finansial untuk membayar korban dengan uang dalam jumlah yang sangat besar, kebanyakan pelaku menggunakan pola-pola merayu, memberi hadiah, mengajak korban untuk berbelanja, dan memberikan sejumlah uang yang cukup besar kepada korban.
Hal ini yang membuat korban tergiur dan akhirnya mengikuti perintah dari pelaku.
Biasanya, anak-anak perempuan yang selalu menjadi targetdari pelaku untuk membuat video pornografi tersebut.
Di DKI Jakarta, ada kasus video pornografi anak yang saat ini telah beredar di internet.
Video tersebut, diduga dilakukan oleh seorang laki-laki berkewarganegaraan asing.
"Hal ini kami sampaikan bahwa karena dalam video tersebut, ada percakapan antara pelaku dan korban dengan menggunakan bahasa asing (bahasa inggris). Kami menduga, video porno tersebut berada di wilayah DKI Jakarta, karena dalam video tersebut korban menggunakan motor berplat DKI Jakarta, khususnya Jakarta Utara dan juga ada kendaraan Bajaj yang lewat di sekitar TKP," ujar Ahmad Sofyan S.H.MH direktur End Child Prostitution, Child Pornography And Trafficking of Children for Sexual Purposes (ECPAT) Rabu (16/4) dalam siaran persnya.
Menurut Ahmad Sofian, yang selam ini konset dalam dunia anak-anak, khusus berkaitan dengan Ekspolitasi Seksual Komersial Anak (ESKA) yang terdiri dari Prostitusi anak, Pornografi anak, Trafficking anak untuk tujuan seksual dan pariwisata seks anak, telah membuat pengaduan ke Polda Metro Jaya dan meminta kepada Polda Metro jaya untuk:
1. Melakukan penyelidikan terhadap kasus video pornografi tersebut
2. Menangkap pelaku yang telah membuat dan memuat video pornografi tersebut di websitenya.
3. Melindungi kepentingan para korban anak dan perempuan yang ada dalam video tersebut
Seperti yang telah diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil menangkap tersangka atas kasus Online Child Pornograpy (Pedofilia) di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (16/4). Tersangka melakukan aksinya di dunia maya melalui media sosial Facebook.
Pelaku diduga melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2013 lalu dan berhasil mengumpulkan 10.236 foto anak pornografi. Pelaku juga diduga memiliki jaringan phedofilia internasional.
"Ini kita temukan di laptop tersangka. Tersangka ini menerima tawaran untuk saling tukar atau jual-beli gambar pornografi," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto.
Atas tindakannya, tersangka dikenakan undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27 ayat (1) jo pasal 52 undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.(bhc/rls)
|