Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pornografi
ECPAT: Pornografi dan Trafficking Anak Makin Tinggi
Wednesday 16 Apr 2014 18:35:42
 

Ahmad Sofian, SH. MH (Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Permasalahan pornografi, prostitusi, dan trafficking anak secara on line banyak sekali terjadi di Kota besar, salah satunya di wilayah DKI, Jakarta, anak-anak selalu menjadi korban dan sasaran dari orang-orang yang mengambil keuntungan dalam berbisnis pornografi.

Umumnya, pelaku memiliki kemampuan secara finansial untuk membayar korban dengan uang dalam jumlah yang sangat besar, kebanyakan pelaku menggunakan pola-pola merayu, memberi hadiah, mengajak korban untuk berbelanja, dan memberikan sejumlah uang yang cukup besar kepada korban.

Hal ini yang membuat korban tergiur dan akhirnya mengikuti perintah dari pelaku.

Biasanya, anak-anak perempuan yang selalu menjadi targetdari pelaku untuk membuat video pornografi tersebut.

Di DKI Jakarta, ada kasus video pornografi anak yang saat ini telah beredar di internet.

Video tersebut, diduga dilakukan oleh seorang laki-laki berkewarganegaraan asing.

"Hal ini kami sampaikan bahwa karena dalam video tersebut, ada percakapan antara pelaku dan korban dengan menggunakan bahasa asing (bahasa inggris). Kami menduga, video porno tersebut berada di wilayah DKI Jakarta, karena dalam video tersebut korban menggunakan motor berplat DKI Jakarta, khususnya Jakarta Utara dan juga ada kendaraan Bajaj yang lewat di sekitar TKP," ujar Ahmad Sofyan S.H.MH direktur End Child Prostitution, Child Pornography And Trafficking of Children for Sexual Purposes (ECPAT) Rabu (16/4) dalam siaran persnya.

Menurut Ahmad Sofian, yang selam ini konset dalam dunia anak-anak, khusus berkaitan dengan Ekspolitasi Seksual Komersial Anak (ESKA) yang terdiri dari Prostitusi anak, Pornografi anak, Trafficking anak untuk tujuan seksual dan pariwisata seks anak, telah membuat pengaduan ke Polda Metro Jaya dan meminta kepada Polda Metro jaya untuk:

1. Melakukan penyelidikan terhadap kasus video pornografi tersebut

2. Menangkap pelaku yang telah membuat dan memuat video pornografi tersebut di websitenya.

3. Melindungi kepentingan para korban anak dan perempuan yang ada dalam video tersebut

Seperti yang telah diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil menangkap tersangka atas kasus Online Child Pornograpy (Pedofilia) di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (16/4). Tersangka melakukan aksinya di dunia maya melalui media sosial Facebook.

Pelaku diduga melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2013 lalu dan berhasil mengumpulkan 10.236 foto anak pornografi. Pelaku juga diduga memiliki jaringan phedofilia internasional.

"Ini kita temukan di laptop tersangka. Tersangka ini menerima tawaran untuk saling tukar atau jual-beli gambar pornografi," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto.

Atas tindakannya, tersangka dikenakan undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27 ayat (1) jo pasal 52 undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.(bhc/rls)



 
   Berita Terkait > Pornografi
 
  Polisi Tetapkan Artis Gisel sebagai Tersangka Kasus Video Syur
  Tersangka Penyebar Video Porno Petinggi PDI Perjuangan Ternyata Kader PDIP Juga
  Gisel Tidak Membenarkan atau Membantah Ada Video Syur Mirip Dirinya, 'Aku Bingung Klarifikasinya'
  Polda Metro Gelar Rekonstruksi Pesta Seks Sejenis, Ada 26 Adegan dan 3 Tahapan
  Polisi Amankan 56 Pelaku Pesta Seks Sejenis, 9 Ditetapkan Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2