JAKARTA, Berita HUKUM - Perilaku Rhd (47) sebagai seorang guru sungguh sangat tidak pantas ditiru. Bukannya memberi contoh yang baik pada anak didiknya, ia yang bekerja sebagai guru olahraga di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Pejagalan, Jakarta Utara, itu justru menjadi pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu. Keruan saja, akibat ulah konyolnya itu oknum guru tersebut terpaksa berurusan dengan Polsek Tamansari, Jakarta Barat.
Kapolsek Tamansari, AKBP Maulana Hamdan mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula saat unit Reskrim Polsek Tamansari berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) inisial Msl (37) dan AK (38) di Dewi Salon, Jl Rawa Bebek 22, RT 08/06, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, dengan barang bukti sabu seberat 0,26 gram, pada hari Minggu (20/4), pukul 20.00.
“Dari hasil penangkapan tersebut kami kembangkan, dan pada hari yang sama pukul 22.00 di Jl Kemukus, Kelurahan Pinangsia, Tamansari, petugas berhasil menangkap Rhd yang ternyata oknum guru golongan 3D yang mengajar pada salah satu SDN di Pejagalan, Jakarta Utara, dengan barang bukti satu unit mobil Suzuki APV warna biru metalik, satu unit ponsel dan uang penjualan sabu ratusan ribu rupiah,” ujar AKBP Maulana Hamdan, Selasa (23/4).
Belum tuntas sampai di situ, dari keterangan Rhd kemudian polisi juga berhasil menangkap bandar ganja berinisial BS (27) di kamar kosnya lantai II, Jl Gedong Panjang, No 48, Kelurahan Pekojan, Kecamtan Tambora, Jakarta Barat, dengan barang bukti sebanyak 48 kilogram ganja.
“Ganja tersebut dibeli oleh BS dari Bandung, Jawa Barat. Sedangkan pemasoknya mendapatkan barang tersebut dari Aceh. BS membeli ganja di Bandung sebanyak 250 kilogram dari seorang pria berinisial Bang yang hingga kini masih buron. 200 kilogram sudah dijual, tinggal sisanya 48 kilogram,” jelas Maulana, seperti dikutip dari beritajakarta.com.
Selanjutnya keempat tersangka akan dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba, khususnya pasal 114 ayat 2 dengan hukuman minimal lima tahun penjara.(brj/bhc/rby) |