Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Edarkan Shabu, Oknum Guru Ditangkap
Wednesday 24 Apr 2013 13:52:11
 

Barang bukti yang berhasil diamankan.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Perilaku Rhd (47) sebagai seorang guru sungguh sangat tidak pantas ditiru. Bukannya memberi contoh yang baik pada anak didiknya, ia yang bekerja sebagai guru olahraga di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Pejagalan, Jakarta Utara, itu justru menjadi pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu. Keruan saja, akibat ulah konyolnya itu oknum guru tersebut terpaksa berurusan dengan Polsek Tamansari, Jakarta Barat.

Kapolsek Tamansari, AKBP Maulana Hamdan mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula saat unit Reskrim Polsek Tamansari berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) inisial Msl (37) dan AK (38) di Dewi Salon, Jl Rawa Bebek 22, RT 08/06, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, dengan barang bukti sabu seberat 0,26 gram, pada hari Minggu (20/4), pukul 20.00.

“Dari hasil penangkapan tersebut kami kembangkan, dan pada hari yang sama pukul 22.00 di Jl Kemukus, Kelurahan Pinangsia, Tamansari, petugas berhasil menangkap Rhd yang ternyata oknum guru golongan 3D yang mengajar pada salah satu SDN di Pejagalan, Jakarta Utara, dengan barang bukti satu unit mobil Suzuki APV warna biru metalik, satu unit ponsel dan uang penjualan sabu ratusan ribu rupiah,” ujar AKBP Maulana Hamdan, Selasa (23/4).

Belum tuntas sampai di situ, dari keterangan Rhd kemudian polisi juga berhasil menangkap bandar ganja berinisial BS (27) di kamar kosnya lantai II, Jl Gedong Panjang, No 48, Kelurahan Pekojan, Kecamtan Tambora, Jakarta Barat, dengan barang bukti sebanyak 48 kilogram ganja.

“Ganja tersebut dibeli oleh BS dari Bandung, Jawa Barat. Sedangkan pemasoknya mendapatkan barang tersebut dari Aceh. BS membeli ganja di Bandung sebanyak 250 kilogram dari seorang pria berinisial Bang yang hingga kini masih buron. 200 kilogram sudah dijual, tinggal sisanya 48 kilogram,” jelas Maulana, seperti dikutip dari beritajakarta.com.

Selanjutnya keempat tersangka akan dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba, khususnya pasal 114 ayat 2 dengan hukuman minimal lima tahun penjara.(brj/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2