Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
HUT RI
Edysa Girsang: Kini Banyak Warga Hidup dalam Ancaman Penggusuran, Perampasan Hak-hak Hidupnya
2016-08-17 12:41:25
 

Edysa Girsang, atau EQ dalam orasi politiknya saat upacara peringatan kemerdekaan 17 Agustus yang diselenggarakan di area kawasan perkampungan warga Bukit Duri, Jakarta pada, Rabu (17/8).
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 71 tahun pada 17 Agustus 2016, Rakyat Indonesia merayakan Hari Kemerdekaannya, namun cita-cita kemerdekaan Indonesia belum tercapai seperti yang termaktub dalam pembukaan undang-undang dasar 1945. Itulah yang disampaikan Edysa Girsang, atau EQ dalam orasi politiknya saat upacara peringatan kemerdekaan 17 Agustus yang diselenggarakan di area kawasan perkampungan warga Bukit Duri, Jakarta pada, Rabu (17/8).

"71 tahun silam bangsa Indonesia bersorak-sorai bergembira menyambut suara perubahan, Proklamasi kemerdekaan Indonesia. Namun, kini banyak warga Jakarta yang merayakan kemerdekaan dengan suasana mencekam. Hidup dalam ancaman penggusuran, perampasan hak-hak hidupnya," ungkap Edysa Girsang, yang juga merupakan Bacagub DKI Jakarta dari PDI Perjuangan.

Edysa juga menambahkan, kalau penjajah dahulu juga melakukan perampasan hak hidup rakyat Indonesia. "Ini tak ada bedanya, penjajah juga merampas hak rakyat, artinya penjajah rakyat itu masih ada, kini berwujud pemerintahan yang pro pengembang, pro pengusaha besar kaum pemodal. Rakyat Indonesia belum merdeka seutuhnya, sesuai cita cita nasional Indonesia merdeka," ujarnya.

Cita-cita nasional terbentuknya negara Indonesia merdeka adalah seperti yang tertulis dalam pembukaan undang-undang dasar 1945, yang kini menurut EQ semakin pudar dan nyaris menjadi bacaan hapalan saat upacara saja.

"Naskah pembukaan undang-undang dasar 1945 sejatinya merupakan amanat bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk pemerintah. Segala pembangunan negara haruslah sejalan dengan hasrat kemerdekaan rakyat. Jika tidak begitu maka pemerintah telah mengkhianati negara Indonesia merdeka, mengkhianati rakyat," paparnya.

Untuk itu, EQ menganggap penting bahwasanya semua warga di masing-masing RT/RW agar tetap menggelar upacara kemerdekaan 17 Agustus dengan tujuan menguatkan persatuan dan kesatuan rakyat, serta merefleksikan kondisi negara berikut ancaman yang dihadapinya.

"Bersatulah seluruh rakyat, karena dengan begitu segala musuh penindas rakyat dapat kita kalahkan. Dengan persatuan, bangsa Indonesia dapat merdeka, maka dengan persatuan jualah kita dapat membangun negara yang adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > HUT RI
 
  Usia 76 Tahun Indonesia Merdeka Sisakan Masalah Kebangsaan, Haedar Ajak Elit Duduk Bersama
  Anis Byarwati Ajak Komponen Bangsa Bekerja Sama Atasi Berbagai Permasalahan
  HUT RI Ke-76, Syarief Hasan: Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan Di Masa Sulit
  Peringati HUT RI ke 75, Ditreskrimsus Polda Metro Bagikan 5.000 Masker di Stasiun Kereta
  Bamsoet: Indonesia Harus Tetap Semangat Dan Utamakan Kepentingan Bangsa
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2