Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Resesi Ekonomi
Ekonomi Masih Resesi, Pemerintah Jangan Ambisius Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen
2021-05-10 14:38:34
 

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati.(Foto: Ist/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyoroti kembali negatifnya pertumbuhan ekonomi Indonesia di triwulan I-2021. Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, efektivitas kebijakan pemerintah mempercepat pemulihan ekonomi masih jauh dari harapan, penanganan pandemi masih belum konsisten sehingga ketinggalan dari negara negara lain yang sudah tumbuh positif.

"Pertumbuhan ekonomi yang masih minus merupakan bukti bahwa penanganan pandemi oleh pemerintah belum serius dan efektif. Jika pemerintah tidak memperbaiki kinerjanya dalam penanganan pandemi Covid-19 maka kuartal II/2021 kembali akan mengalami pertumbuhan negatif dan terjebak resesi," ujar Anis melalui keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Jumat (7/5).

Badan Pusat Statistik (BPS), pada Rabu (5/5/2021), mengumumkan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih mengalami kontraksi sebesar 0,74 persen secara tahunan. Beberapa sektor yang memiliki kontribusi terhadap PDB juga masih mengalami kontraksi, antara lain Industri Pengolahan (19,84 persen) sebesar 1,38; Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor (13,10 persen) sebesar 1,23 persen; konstruksi (10,8 persen) sebesar 0,79 persen. Hanya sektor pertanian yang tumbuh positif (13,17 persen) sebesar 2,95 persen.

Menurut legislator dapil DKI Jakarta I itu, masih terkontraksinya beberapa sektor yang memberikan kontribusi terhadap PDB, menunjukkan kebijakan Pemerintah belum cukup efektif dalam mendorong pertumbuhan sektor-sektor tersebut. Sedangkan dari sisi pengeluaran, Komponen Pengeluaran terbesar dalam PDB juga masih mengalami kontraksi. Konsumsi Rumah Tangga (56,93 persen) sebesar 2,23 dan Komponen Pembentukan Modal Tetap Bruto atau investasi (31,98 persen) sebesar 0,23 persen.

Lebih lanjut Anis menilai, kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sebagian besar digunakan untuk mendorong konsumsi dan daya beli masyarakat masih perlu ditingkatkan efektivitasnya. "Manajemen pendistribusian bansos, khususnya validitas data perlu dibenahi, mengingat temuan KTP ganda oleh Kemensos. Selain itu, masih besarnya SILPA tahun 2020 dan saldo pemerintah daerah dilembaga perbankan, menunjukkan kebijakan belanja baik pusat maupun daerah belum efektif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi," jelasnya.

Anis menyatakan bahwa tantangan pada triwulan II 2021 jauh lebih besar, kebijakan pelarangan mudik tanpa ada alternatif untuk mendorong daya beli dan konsumsi masyarakat, akan membuat perekonomian nasional masih tertekan. "Pemerintah jangan terlalu ambisius dengan target pertumbuhan mencapai 7 persen, tetapi tetap realistis dengan pergerakan ekonomi yang masih dipenuhi ketidakpastian," pungkasnya.(alw/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Resesi Ekonomi
 
  Kamrussamad Ingatkan Menkeu Jangan Anggap Remeh Resesi Ekonomi
  Ekonomi Masih Resesi, Pemerintah Jangan Ambisius Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen
  Resesi, Petaka Yang Jadi Kenyataan
  Indonesia Resmi Resesi, Pemulihan Ekonomi Harus Dipercepat
  Menkeu Umumkan Resesi, Pemerintah Harus Fokus Bantu Rakyat dan Dunia Usaha
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP

Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2