Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Susno Duadji
Eksekusi Susno, Kejagung Tetap Akan Jalankan Perintah UU‬‬
Thursday 25 Apr 2013 12:33:23
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebagai langkah tegas dalam menjalankan perintah Undang-Undang, Kejaksaan telah berupaya keras dalam Kejari mengeksekusi mantan Kabareskrim Susno Duadji, hingga jelang Kamis (25/4) dini hari tadi akhirnya pulang tanpa hasil, setelah 10 mobil yang berisi para Jaksa eksekutor yang dengan raut wajah lelah dan kecewa bolak-balik di Mapolda Jabar, namun tak membuahkan hasil.

Setidaknya untuk sementara Susno Duadji masih bisa melenggang kangkung pulang ke rumahnya di Dago Pakar Bandung.‬‬ Kendati demikian, kejadian kemarin tak menyurutkan niat Kejaksaan menangkap orang no 1 di jajaran Polri sebagai mantan Kapolda Jabar tersebut. Kejaksaan pun menegaskan akan tetap mengeksekusi Susno dan menjalankan perintah undang-undang (UU).‬‬
‪‪
"Jaksa tetap menjalankan perintah sesuai UU. Jadi eksekusi akan tetap dilakukan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi, Kamis (25/4).‬‬

‪‪Sebelumnya Jaksa Agung Basrief Arief pernah mengatakan, Susno akan segera dieksekusi setelah jaksa menerima salinan putusan dari MA. Pasalnya Susno yang juga telah bergabung dengan Partai Bulan Bintang ini telah divonis Mahkamah Agung terkait korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar tahun 2008.‬‬

‪‪Seperti diketahui, upaya eksekusi terhadap mantan Kabareskrim Susno Duadji batal dilakukan setelah Jenderal bintang tiga itu tak bersedia dibawa pihak kejaksaan tanpa didampingi kuasa hukumnya. Untuk pengamanan dirinya, Susno pun meminta perlindungan Polda Jabar saat tim eksekutor menjemputnya.‬‬

Sementara itu Anggota DPR RI, Bima Arya mengatakan bahwa, siapa saja yang bersalah tidak boleh mencari celah dalam menghindari hukum.

"Saya kira hukum itu tidak boleh dibeda-bedakan, jangan sampai terjadi akrobat hukum yang mencari celah-celah hukum," kata Bima Arya saat dihubungi Pewarta BeritaHUKUM.com.

Dan terkait kekuatan politik yang secara umum sering mengganggu proses hukum, Bima Arya menegaskan hukum harus lebih tegas lagi karena secara substansi sudah jelas, terang, dalam kasus Susno ini.

"Jangan sampai partai politik kemudian tercemar, dianggap menjadi bungker para koruptor dan penegak hukum harus bisa lebih tegas lagi, dan jangan mau kalah dengan tekanan-tekanan politik," tegas Bima.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Susno Duadji
 
  Timwas Century Akan Panggil Susno Duadji
  Susno ke Suka Miskin? Ini Jawaban Ditjen PAS
  Susno di Lapas Cibinong, Basrief: Itu Sudah Permintaan
  Status DPO Susno Dicabut, Basrief Sampaikan Terima Kasih
  Susno Duadji Akhirnya Menyerahkan Diri
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2