Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus Tanah
Eksekusi Tanah 1.000 M2 di Jalan Pramuka Samarinda Nyaris Bentrok
2018-10-31 03:36:40
 

Tampak saat eksekusi tanah di Jl. Pramuka 6 RT. 027, Gunung Kelua, Samarinda Ulu, Kota Samarinda.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Betita HUKUMN - Juru Sita Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang dipimpin Panitera PN Samarinda Andi Baso, SH terhadap 2 bidang tanah milik Ir. Edi Ishak yang terletak di Jl. Pramuka 6 RT. 027 kelurahan Gunung Kelua, kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, seluas 1.000 M2 pada, Selasa (30/10) pukul 09.00 Wita terjadinya perlawanan dan nyaris bentrok.

Eksekusi tanah dilakukan juru sita PN Samarinda yang mendapatkan pengamanan ketat dari puluhan Polisi tersebut mendapat perlawanan dari Ir Edi Ishak bersama keluargana untuk mempertahankan tanah sebagai miliknya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 97 seluas 600 M2, dan SHM No. 110 seluas 400 M2.

Suasana memanas ketika juru sita PN Samarinda membacakan penetapan eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, berdasarkan surat permohonan eksekusi pada tanggal 18 Oktober 2018 yang diajukan Penasihat Hukum Marten Parulian Sinaga, SH dan kawan-kawan atas nama Pemohon eksekusi Heri Supriono, warga Jl KH Wahid Hasyim Gg. Salam I No. 73 kelurahan Sempaja kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda, atas Risala Lelang No. 060/2016 tanggal 10 Maret 2016.

Pemohon Eksekusi Heri Supriono melawan PT. ADSCO, dan Ir. Edi Ishak Jl. Pramuka 6 RT. 027 kelurahan Gunung Kelua, kecamatan Samarinda Ulu, kota Samarinda, atas 1 bidang tanah pekarangan berikut segala sesuatu yang berada diatasnya dalam SHM No. 97 gambar situasi nomor 1480/1999 seluas 600 M2 tanggal 27 April 1999, dan SHM No. 110 situasi gambar no. 1492/1999 tanggal 27 April 2018, keduanya terletak di jalan Pramuka 6 Rt 27 Kelurahan Gunung Kelua Samarinda.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com, nyaris terjadi pecah/ bentrok ketika juru sita memerintahkan untuk mengosongkan isi rumah saat akan dilakukan eksekusi, Keluarga Edi Ishak tampak lakukan perlawanan dan meminta penundaan eksekusi, karena obyek yang akan dilakukan eksekusi masih dalam penyilidikan Polda Kaltim, tegas Edi Ishak dan keluarganya sambil menyodorkan berkas pemberitahuan perkembangan penyidikan oleh Polda Kaltim.

Upaya untuk menghalangi jalannya eksekusi, Ir Edi Ishak dan keluarganya sia-sia, sekitar pukul 11.00 Wita Eksavator yang telah disiapkan merangsek naik dan dalam hitungan menit sebuah bangunan rumah kayu yang berdiri diatasnya rata dengan tanah.

Ir Edi Ishak di konfirmasi dilokasi eksekusi mengatakan, eksekusi yang dilakukan Pengadilan hanya berdasarkan Surat Pemenang Lelang, sementara saya melakukan upaya hukum dengan melapirkan masalah ini ke Polda Balikpapan, sementara kasus ini sementara diselidiki siapa yang bertanggung jawab kesalahan pengucuran kredit dari BRI untuk orang lain, terangnya.

"Ditahun 2008 saya mengajukan kredit, namun kredit itu diterima orang lain," ujar Edi Ishak.

Dikatakan bahwa selanjutnya di tahun 2010 dan 2012 bank mencoba lakulan eksekusi pelelangan melewati KPKNL dan disaat itu saya juga melayangkan surat agar tidak dilakukan lelang, karena masalahnya belum tuntas, namun mungkin KPKNL kecolongan melakukan pelelangan, jelas Edi Ishak.

Sementara Andi Baso, SH selaku Panitera PN Samarinda mengatakan bahwa eksekusi yang dilakukan berdasarkan penetapan Ketua PN, walau ada perlawanan namun eksekusinya tetap berjalan. Ada perlawanan silahkan menempuh jalur hukum, pungkas Andi Baso.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Kasus Tanah
 
  Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
  Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
  PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
  Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
  Titik Terang Temuan Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri di Jalan Pasar Pagi No 126 Roa Malaka Tambora
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2