JAKARTA-Majelis hakim menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011, Mindo Rosalina Manulang. Atas putusan tersebut, persidangan harus dilanjutkan. "Keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum Mindo Rosalina Manulang tidak dapat diterima," kata haki ketua Suwidya saat membacakan putusan selanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/8).
Hakim Suwidya menjelaskan surat dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum telah memenuhi syarat formal dan material serta dapat dijadikan dasar untuk pemeriksaan perkara tersebut. Untuk itu, majelis hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan selanjutnya.
Majelis pun menetapkan persidangan perkara ini dilanjutkan pada Jumat (5/8) lusa, dengan agenda pemeriksaan saksi. Namun, JPU Agus Salim enggan membeberkan para saksi yang akan diajukan dalam perkara ini. "Untuk saksi sekitar 5-6 saksi. Kami tak bisa beberkan di dalam persidangan ini, namun kamu akan sampaikan siapa saja mereka kepada tim penasihat hukum," jelas Agus Salim.
Dalam kasus ini, Rosa didakwa bersama-sama dengan Manager Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris dan Dirut PT DGI Dudung Purwadi melakukan penyuapan terhadap Seskemenpora Wafid Muharram dan mantan anggota DPR Muhammad Nazarudin. Rosa dijerat melanggar pasal 5 Ayat (1) b jo pasal 13 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Sudah Diperiksa
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Jafar Hafsah mengatakan, sudah melakukan pemeriksaan terhadap Angelina Sondakh dan Mirwan Amir. Keduanya diperiksa terkait kasus suap pembangunan wisma atlet. "Dewan Kehormatan sudah bilang iya, sudah memanggil beberapa. Yang sudah (diperiksa) baru Angie dan Mirwan," ujarnya.
Menurut Jafar, Partai Demokrat serius menanggapi tudingan Nazaruddin itu yang menyebut nama Angelina Sondakh dan Mirwan Amir. Jafar juga meminta keduanya menjalani proses hukum dengan baik jika dipanggil KPK. "Proses hukum ya jalan. Tidak ada yang bisa menghalangi. Kita mengimbau mereka menjalani proses hukum dengan baik (bila ada panggilan KPK)," pungkasnya.
Seperti diketahui, Nazaruddin menyebutkan, ada pertemuan di ruangan Menpora Andi Mallarangeng di lantai 10 Gedung Kemenpora, Jakarta. Hadir saat itu, anggota Komisi X DPR Angelina Sondakh (Partai Demokrat), Ketua Komisi X Mahyuddin (Partai Demokrat), Andi, termasuk Nazaruddin. Dalam pertemuan itu, Andi mengajukan permohonan anggaran Rp 2,3 triliun untuk membantu anggaran sarana prasarana SEA Games.
Andi memanggil Sekretaris Menpora Wafid Muharam yang kini menjadi tersangka di KPK. Andi, kemudian meminta Wafid membantu Angelina untuk keperluan pembahasan anggaran proyek. Setelah itu, pertemuan kedua digelar awal Februari 2010. Pertemuan dihadiri Wafid, Angelina, Mirwan Amir (Wakil Ketua Badan Anggaran DPR/Fraksi Demokrat), termasuk Anas yang saat itu masih ketua Fraksi DPR. Anas juga membawa temannya seorang pengusaha bernama Mahfud.
Dalam pertemuan itu, kata Nazaruddin, membicarakan soal teknis proyek Hambalang Rp 1,2 triliun , proyek Rp 75 miliar alat bantu olah raga, Rp 200 miliar pembangunan wisma atlet di Palembang dan Rp 180 miliar untuk pembangunan sarana prasarana atlet di Jawa Barat. Angelina Sondakh mengetahui detil pembahasan teknis pengaturan anggaran proyek.
Pertemuan selanjutnya dilakukan pada minggu ketiga Februari 2010 di sebuah restoran Jepang. Di sini hadir Angelina, Mirwan, Mahyuddin, Andi Mallarangeng, Wafid Muharam, Deputi di Kemenpora termasuk Nazaruddin. Dalam pertemuan itu disepakati usulan Menpora tentang kekurangan anggaran untuk sarana prasarana penyelenggaraan SEA Games. Kekurangan itu akan dianggarkan di APBN-P 2010 dan APBN 2011.(spr/dbs)
|