Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pencemaran Nama Baik
Elemen Warga Solo Raya Polisikan Bupati Boyolali Yang Menghina Capres Prabowo 'Asu'
2018-11-11 13:48:40
 

 
BOYOLALI, Berita HUKUM - Sejumlah elemen masyarakat Solo Raya yang terdiri dari TARC, Konas, LUIS mendatangi kantor Mapolres Boyolali pada Jumat, (9/11). Kedatangan mereka dengan maksud melaporkan Bupati Boyolali, Seno Samodra atas adanya dugaan tindak pidana penghinaan dan penghasutan.

Kasus ini bermula ketika Bupati Boyolali Seno Samodra didepan peserta aksi Forum Boyolali Bermartabat pada tanggal 4 November 2018 lalu mengatakan kata "ASU" yang berarti Anjing yang ditujukan kepada Calon Presiden Republik Indonesia (Capres RI) Prabowo Subiyanto.

Endro Sudarsono selaku sekjend TARC (Tim Advokasi Reaksi Cepat) kepada wartawan menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai pembelajaran bagi masyarakat bahwa seorang pemimpin itu harus bijak dan sopan dalam bertutur kata.

"Kata ASU di dalam bahasa jawa memiliki arti adalah Anjing, Anjing merupakan salah satu spesies binatang, terhadap kata-kata yang dilontarkan terlapor tersebut maka telah merendahkan martabat manusia, dan menghina bapak Prabowo Subiyanto, karena ASU adalah binatang," ujarnya. Jumat, (9/11).

Adapun yang menjadi dasar kami membuat laporan / pengaduan ini adalah Pasal 310 ayat (1) Pasal 160 KUHP.

Endro Sudarsono menambahkan, berdasarkan fakta-takta tersebut di atas maka kami mohon kepada Kapolres Boyolali Up. Kasat Reskrim untuk melakukan proses hukum, menerima laporan, memeriksa dan selanjutnya dilakukan tindakan hukum seperti pemeriksaan dan penetapan sebagai Tersangka, temasuk menahan dan sebagainya.

Menanggapi hal tersebut Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi berjanji akan menerima dan menindaklanjuti aduan ini.

"Perlu diketahui dalam kasus ini beberapa hari lalu sudah ada yang melaporkan di Bareskrim Mabes Polri dan saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah," ujarnya.

Kapolres Boyolali menambahkan dalam hal pengaduan ini nantinya akan dijadikan tambahan dari pelaporan sebelumnya. Karena dalam aturan tidak bisa dilakukan pelaporan lebih dari satu kali.

Seperti diketahui pada tanggal 5 November 2018 seorang yang bernama Ahmad Iskandar telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri sehingga dengan demikian Bupati Boyolali sudah dilaporkan untuk kali kedua.(faktakini/nusanews/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pencemaran Nama Baik
 
  Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
  Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
  Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
  Hina Marga Silaban, Pemilik Akun Facebook Tiger Wong Dipolisikan
  Antara George Floyd dan Said Didu
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2